Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Denda hingga 30 April 2026

Ayurahmi Rais • Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

 

 

Photo
Photo

 

 

MANADOPOST.ID – Info penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di seluruh Indonesia, terlebih khusus di Sulawesi Utara (Sulut).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang diterbitkan sebagai bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.

Selain itu, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 juga jatuh pada tanggal yang sama.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan maupun pembayaran setelah tanggal tersebut, yakni hingga 30 April 2026.

“Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT, melakukan pembayaran PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak dalam periode setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif,” demikian isi pengumuman tersebut.

Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Bahkan, DJP menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi dalam periode relaksasi tersebut.

Selain itu, apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah DJP akan melakukan penghapusan secara jabatan.

DJP juga memastikan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani sanksi, sekaligus mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.

DJP mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melaporkan dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas akhir yang telah ditentukan.

 

 

Editor : Ayurahmi Rais