Lagi, DJP Suluttenggonalut Proses Hukum Tersangka Pemalsuan Laporan Pajak, Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 20:22 WIB
Logo DJP
Logo DJP

 

 

MANADOPOST.ID– Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SRJ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. 

Penyerahan tersangka serta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada tanggal 7 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Palu nomor B–643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tanggal 09 Maret 2026. 

Tersangka SRJ, melalui perusahaan PT SST, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dan melanggar beberapa aturan, diantaranya, Pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. Pasal 39 ayat (1) huruf d: Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kakanwil DJP Suluttenggonalut Ardiyanto Basuki menjelaskan, tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November dan Desember 2023, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 685.674.056. Sehingga, atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 

" Penyerahan tersangka ini merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera Wajib Pajak. Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbaunya. 

Ia pun menegaskan, DJP mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah berbagai tindakan persuasif.  

Editor : Ayurahmi Rais
pemalsuan pidana Pajak DJP Suluttenggomalut DJP Suluttenggomalut terbaru