Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ratusan Pinjol dan Asuransi Ilegal Dibekukan Sepanjang Triwulan I 2026 

Ayurahmi Rais • Kamis, 30 April 2026 | 12:09 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi Pinjol

 

 

MANADOPOST.ID- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Sepanjang periode 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus pertama adalah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, lalu mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Kedua, duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin atau impersonation, di mana pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang berizin.

Modus berikutnya adalah penawaran pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai. Selain itu, Satgas juga menemukan praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Terakhir, marak pula perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan investasi oleh pihak tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko. Satgas mencatat bahwa modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Selama periode 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Masyarakat diminta berhati hati terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat. Penting untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melapor ke http://sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke http://iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

 Jika menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website http://sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website http://iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

 

Editor : Ayurahmi Rais
#Asuransi Ilegal #pinjol ilegal #OJK #Satgas PASTI