Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perkuat Legalitas Aset, PLN UIP3B Sulawesi Terima Sertifikat HGB Dua Tapak Tower Strategis di Manado

Ayurahmi Rais • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:41 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Manager PLN UPT Manado, Zivion Octavino Silalahi, untuk dua tapak tower strategis, yakni Tower SUTT #13 Ranomuut–Teling dan Tower #54 Sawangan–Ranomuut, pada Senin (11/5).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Manager PLN UPT Manado, Zivion Octavino Silalahi, untuk dua tapak tower strategis, yakni Tower SUTT #13 Ranomuut–Teling dan Tower #54 Sawangan–Ranomuut, pada Senin (11/5).

 

 

MANADOPOST.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado terus memperkuat legalitas aset negara guna mendukung keandalan infrastruktur ketenagalistrikan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dua tapak tower strategis di wilayah Kota Manado.

Dua aset yang telah tersertifikasi tersebut yakni tapak Tower SUTT #13 Ranomuut–Teling dan Tower #54 Sawangan–Ranomuut. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., kepada Manager PLN UPT Manado, Zivion Octavino Silalahi, pada Senin, 11 Mei 2026.

Penerimaan sertifikat ini menjadi capaian penting bagi PLN, khususnya dalam upaya pengamanan dan penertiban aset tanah yang digunakan untuk menunjang operasi sistem transmisi kelistrikan. Dengan adanya sertifikat HGB, keberadaan aset PLN memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus meminimalkan potensi risiko sengketa di kemudian hari.

General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Fermi Trafianto, menyampaikan bahwa legalisasi aset merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam memastikan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Penguatan legalitas aset bukan hanya administrasi pertanahan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan kelistrikan kepada masyarakat. Aset transmisi yang aman secara hukum akan mendukung keandalan sistem dan memperkuat peran PLN dalam menjaga infrastruktur strategis negara,” ujar Fermi.

Ia menambahkan,Sinergi dengan ATR/BPN dinilai menjadi kunci penting dalam mempercepat legalisasi aset tanah PLN agar dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Langkah legalisasi aset ini juga menjadi bagian dari upaya PLN dalam memastikan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di wilayah kerja UPT Manado memiliki status hukum yang tertib, jelas, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini penting mengingat tapak tower merupakan aset vital yang mendukung penyaluran energi listrik bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari infrastruktur strategis nasional.

Pengamanan aset ketenagalistrikan menjadi semakin penting mengingat jaringan transmisi memiliki peran vital dalam menyalurkan energi listrik dari pusat pembangkit menuju gardu induk hingga sampai ke masyarakat. Setiap tapak tower merupakan bagian dari rantai keandalan sistem, sehingga kepastian legalitas lahan menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan operasional kelistrikan.

Selain memperkuat aspek hukum, sertifikasi aset juga menjadi wujud dukungan PLN terhadap tata kelola BUMN yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Melalui legalisasi aset yang berkelanjutan, PLN memastikan bahwa setiap infrastruktur yang dibangun dan dioperasikan memiliki perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memberikan kepastian dalam proses pemeliharaan maupun pengembangan jaringan transmisi ke depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat HGB tersebut merupakan bagian dari dukungan ATR/BPN dalam memperkuat kepastian hukum atas aset milik negara, khususnya aset yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik.
“Kami mendukung penuh upaya PLN dalam menertibkan dan mengamankan aset tanah yang digunakan untuk kepentingan infrastruktur ketenagalistrikan. Sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara tertib dan optimal,” ujar Jumalianto.

Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Manado dan PLN diharapkan dapat terus diperkuat, terutama dalam percepatan penyelesaian administrasi pertanahan bagi aset-aset strategis yang menopang pelayanan kepada masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini penting untuk terus dilanjutkan. Kami berharap proses legalisasi aset PLN dapat berjalan semakin baik, sehingga infrastruktur kelistrikan yang menjadi kebutuhan masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat dan mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.

Capaian ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga aset strategis negara. Sinergi antara PLN dan ATR/BPN diharapkan dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam proses sertifikasi aset, tetapi juga dalam percepatan penyelesaian administrasi pertanahan lainnya sehingga target legalisasi aset tanah PLN di wilayah Sulawesi Utara dapat tercapai secara optimal.

Melalui penguatan legalitas aset ini, PLN UIP3B Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan sistem kelistrikan, memperkuat tata kelola aset, serta mendukung pengamanan infrastruktur strategis nasional demi pelayanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Editor : Ayurahmi Rais
#PLN UIP3B #PLN UIP3B Sulawesi #PLN