MANADOPOST.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan hingga akhir September 2026.
Kebijakan tersebut diambil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih berlangsung, sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. Melalui keputusan itu, LPS mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, mengatakan keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator yang menunjukkan kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam situasi yang sehat dan stabil.
Menurutnya, perkembangan suku bunga pasar simpanan, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, masih mengalami kenaikan yang relatif terbatas. Di sisi lain, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, likuiditas industri masih memadai, dan persaingan antarbank berlangsung secara sehat.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” jelas Damaiyanti.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kondisi sistem keuangan nasional masih berada dalam jalur yang positif. LPS menilai belum diperlukan penyesuaian tingkat bunga penjaminan karena kondisi pasar dan perbankan masih mendukung efektivitas kebijakan yang berlaku saat ini.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan performa yang tetap solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Sementara itu, penyaluran kredit perbankan juga masih mencatat pertumbuhan positif sebesar 9,98 persen (yoy). Kinerja tersebut memperlihatkan fungsi intermediasi perbankan berjalan dengan baik dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pembiayaan sektor produktif.
LPS mencatat pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah masih lebih tinggi dibandingkan simpanan valuta asing. Kondisi tersebut didukung oleh permodalan perbankan yang kuat, tingkat profitabilitas yang terjaga, serta likuiditas yang memadai sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai risiko yang mungkin muncul.
Selain mempertimbangkan kondisi industri perbankan, LPS juga melihat tingkat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi dan jauh melampaui amanat Undang-Undang yang mensyaratkan perlindungan terhadap sedikitnya 90 persen rekening nasabah.
Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening yang ada di seluruh bank umum di Indonesia.
Sementara itu, pada sektor BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening nasabah. Angka tersebut menunjukkan hampir seluruh nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan perlindungan program penjaminan simpanan LPS.
LPS menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan suku bunga pasar serta tingkat cakupan penjaminan agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan sektor keuangan.
Dalam kesempatan yang sama, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah akan dijamin apabila memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T.
Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. LPS juga meminta seluruh perbankan agar aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk kanal digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sejalan dengan perkembangan perekonomian, kondisi perbankan, serta dinamika pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem penjaminan simpanan tetap efektif menjaga stabilitas sektor keuangan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.
Editor : Ayurahmi Rais