MANADOPOST.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 142 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Langkah penegakan hukum tersebut menyasar penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp37,02 miliar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 21 Mei 2026 itu melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan cakupan wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Pelaksanaan pemblokiran dilakukan melalui sinergi dengan 18 kantor pusat lembaga jasa keuangan sektor perbankan yang berkedudukan di Jakarta dan Tangerang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya meski telah diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan, pemblokiran rekening bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba maupun sewenang-wenang.
"Tindakan penegakan hukum seperti pemblokiran ini tidak serta-merta kami lakukan begitu saja. Pemblokiran hanya dilakukan terhadap penunggak pajak yang belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, itu pun setelah kami menempuh jalur penagihan aktif mulai dari penyampaian surat teguran hingga penyampaian surat paksa," ujarnya.
Ardiyanto menjelaskan, pelaksanaan pemblokiran rekening berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela dan tepat waktu.
Melalui kegiatan blokir rekening serentak ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut berharap kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat gotong royong dalam membayar pajak.
Editor : Ayurahmi Rais