Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mitigasi Penipuan, Pemerintah Wacanakan Penerapan E-Wallet untuk Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ayurahmi Rais • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:06 WIB
E Wallet.
E Wallet.

 

MANADOPOST.ID-  Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mengkaji rencana penerapan E-Wallet Umrah setelah munculnya kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah. 
Isu tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). 

Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur mengatakan, Mukernas memang difokuskan untuk merumuskan kebijakan dan rekomendasi terkait penyelenggaraan haji, umrah, serta wisata muslim yang menjadi kegiatan utama seluruh anggota Amphuri, termasuk rencana E-Wallet Umrah.

 Menurut Firman, wacana ini berkaitan erat dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diundangkan pemerintah sejak 4 September 2025.
 

Dia menilai kebijakan pemerintah itu dapat menjadi harapan baru sekaligus menimbulkan kekhawatiran. Melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, tata kelola haji dan umrah di Indonesia diarahkan pada penguatan perlindungan jamaah, digitalisasi, serta keberlanjutan ekosistem. 

Banyak pihak optimis pengelolaan layanan haji dan umrah di bawah Kemenhaj akan lebih transparan, kata Firman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6). Ia menambahkan, aturan baru ini diharapkan membuka era baru pelayanan haji dan umrah yang lebih profesional dan akuntabel bagi jamaah Indonesia. 

Namun asosiasi juga mencermati adanya potensi sentralisasi yang dapat menggeser peran pelaku usaha. Karena itu Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi agar tercipta ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan, ujarnya. 
Untuk itu, dalam Mukernas yang digelar di Palembang pada 23–25 Juni 2026, rencana tersebut dibahas bersama Kemenhaj dan pelaku usaha haji-umrah. 

Amphuri akan merumuskan rekomendasi hasil Mukernas, baik untuk internal organisasi maupun pihak eksternal yang berkepentingan, demi perbaikan iklim usaha perjalanan ibadah haji, umrah, dan wisata muslim.

 “Selain menyusun program kerja, Mukernas ini juga akan menetapkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait,” jelas Firman. 

Salah satu rekomendasi yang dibahas ialah dorongan agar Kemenhaj melibatkan asosiasi haji dan umrah dalam setiap perumusan aturan turunan UU Nomor 14 Tahun 2025. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang diterbitkan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berpihak pada umat. 

Editor : Ayurahmi Rais
#e Wallet #umrah #Jemaah Haji