Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Resmi! Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Pungut Pajak Pedagang Online

Ayurahmi Rais • Senin, 6 Juli 2026 | 17:37 WIB
Pajak untuk e commers
Pajak untuk e commers

 

MANADOPOST.ID – Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Melalui kebijakan yang mulai diterapkan ini, keempat marketplace akan memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha. Menurutnya, pedagang online pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

"PMK 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, pemerintah menerapkan mekanisme pemungutan melalui marketplace untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun secara konvensional.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun demikian, pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan pelaku usaha mikro tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Selain itu, PMK 37 Tahun 2025 juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan, DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

"Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tegasnya.

Editor : Ayurahmi Rais
#Pajak buat e commers #Pajak #Pajak Online