Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tesis Uji Akuntabilitas Hukum AI di Media, Kepala Pengembangan Digital Manado Post Raih Gelar Magister

Nur Fadilah • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:28 WIB
DARI KIRI KE KANAN: Dr. Friend H. Anis, Dr. Caecilia J. J. Waha, Dr. Dani R. Pinasang, Dr. Donna O. Setiabudhi dan Oktavian A. Lantang, usai Ujian Sidang Tesis untuk Mahasiswa Ayurahmi Rais, Kamis (16/7).
DARI KIRI KE KANAN: Dr. Friend H. Anis, Dr. Caecilia J. J. Waha, Dr. Dani R. Pinasang, Dr. Donna O. Setiabudhi dan Oktavian A. Lantang, usai Ujian Sidang Tesis untuk Mahasiswa Ayurahmi Rais, Kamis (16/7).

 

MANADOPOST.ID— Kepala Pengembangan Digital Manado Post Group, Ayurahmi Rais, resmi menyandang gelar Magister Hukum (M.H.) setelah dinyatakan lulus dalam sidang ujian tesis yang berlangsung khidmat di Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (16/7/2026).

Dalam ujian sidang tersebut, perempuan yang telah mendedikasikan dirinya selama 9 tahun di dunia jurnalistik ini berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul "Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Perusahaan Media yang Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pembuatan Konten Berita."

Jalannya sidang ini dihadiri langsung oleh komisi pembimbing dan penguji, yaitu Dr. Dani R. Pinasang, SH, M.Hum; Dr. Donna O. Setiabudhi, SH, MH; Dr. Caecilia J. J. Waha, SH, MH,  Dr. Friend H. Anis, SH, M.Si, dan Oktavian A. Lantang, ST, MTI, Ph.D.

Topik penelitian yang diangkat terbilang sangat progresif dan krusial di era digital saat ini. Sebagai seorang jurnalis senior yang sehari-harinya bersentuhan langsung dengan modernisasi media, penelitian ini lahir dari realitas dan perdebatan yang sering terjadi di dalam ruang redaksi Manado Post.

"Judul tesis ini memang saya angkat karena ada pertanyaan yang diperdebatkan dalam ruang redaksi kami, tetapi belum terjawab secara komprehensif. Sebagai jurnalis, saya pun menggunakan AI untuk membantu menyusun draf berita, meskipun tetap melalui proses editorial yang ketat sebelum dipublikasikan," ungkapnya usai persidangan.

Lebih lanjut,  ketergantungan pada teknologi menyimpan risiko hukum yang besar jika tidak dibarengi dengan regulasi yang jelas.

"Sebagai manusia, kadang kita tidak sadar atau lupa mengeditnya. Bukan tidak mungkin berita yang dihasilkan AI terdapat kesalahan. Dari situ saya bertanya, kalau misalnya berita yang dipublikasikan ini salah, mengandung fitnah, bohong, atau unsur lain yang mendatangkan konsekuensi hukum, siapa yang nanti bertanggung jawab? Apakah saya sebagai wartawan, pengembang aplikasinya, atau perusahaan media? Aturan apa yang akan dipakai? Pertanyaan ini yang sebelumnya belum mampu dijawab," tegasnya.

Penelitian ini membedah kekosongan hukum (rechtvacuum) terkait kecerdasan buatan. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur penggunaan AI, termasuk implikasinya di industri media massa. Regulasi yang tersedia saat ini barulah sebatas Surat Edaran maupun pedoman dari Dewan Pers yang sifatnya masih self-regulation (pengaturan mandiri)

"Harapan saya, penelitian ini bisa memberikan kontribusi pemikiran ke depan, khususnya bagi para pembuat regulasi. Semakin maraknya penggunaan AI selalu membawa dampak baik sekaligus dampak buruk. Oleh karena itu, regulasi yang eksplisit tentang pengaturan penggunaannya harus segera dibentuk. Perkembangan teknologi tidak boleh mengesampingkan kepentingan publik," tambahnya.(*)

Editor : Nur Fadilah
tesis Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Unsrat