Hasil Audit BPKP Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:04 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung RI, di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.


MANADOPOST.ID- Jaksa pada Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam persidangan, tim jaksa menjelaskan bahwa angka pemborosan itu berasal dari audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP terhadap pengelolaan program MBG. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, auditor negara menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang timbul dari pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.

Jaksa menyebut berita acara hasil ekspose bersama antara penyidik Kejaksaan Agung dan auditor BPKP telah menguatkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sekaligus kerugian negara. Dokumen tersebut dinilai sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum dan cukup dijadikan dasar awal dalam proses penetapan tersangka.

Dalam persidangan juga diungkap bahwa Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan kepada Kepala BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara melalui surat tertanggal 29 Mei 2026. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan ekspose bersama yang menghasilkan risalah tertanggal 2 Juni 2026.

Dari forum itu, penyidik dan auditor menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026. Dugaan penyimpangan itu disebut telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk, jaksa menegaskan, perhitungan final kerugian negara bukan merupakan syarat mutlak yang harus telah selesai sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Argumentasi tersebut, menurut jaksa, telah didukung sejumlah putusan praperadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Kejaksaan Agung meyakini seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

Mulai dari penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terhadap Lodewyk sebagai saksi, penetapan tersangka, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penahanan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Ayurahmi Rais
Korupsi MBG Mbg