MANADOPOST.ID– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Utara bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) membentuk tiga Sentra Kas Mitra (SKM) Utama di Tahuna, Melonguane, dan Siau. Pembentukan SKM Utama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Siau, Selasa (29/7), sebagai bagian dari penguatan layanan kas dan distribusi uang Rupiah di wilayah kepulauan.
Tiga SKM Utama tersebut merupakan hasil transformasi dari skema Kas Titipan yang selama ini beroperasi di ketiga wilayah tersebut. Perubahan ini menjadi bagian dari implementasi Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030 yang mendorong modernisasi layanan kas, perluasan jangkauan distribusi uang, serta penguatan kolaborasi Bank Indonesia dengan industri perbankan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, mengatakan transformasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas layanan kas sekaligus memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Sinergi dalam pengembangan sistem pembayaran digital perlu dibarengi dengan penyediaan uang Rupiah fisik yang layak edar dan mudah diakses masyarakat. Transformasi Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra Utama merupakan bentuk kolaborasi Bank Indonesia dan perbankan untuk memastikan Rupiah tersedia dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, serta berkualitas hingga ke wilayah kepulauan," ujar Joko.
Menurutnya, keberadaan SKM Utama di Tahuna, Melonguane, dan Siau akan memperkuat layanan distribusi uang Rupiah sehingga akses layanan kas bagi perbankan maupun masyarakat menjadi lebih dekat, cepat, dan efisien.
Melalui skema baru tersebut, SKM Utama akan melaksanakan berbagai layanan kas, mulai dari penyetoran dan penarikan uang Rupiah, pengolahan uang, layanan penukaran uang di dalam maupun di luar kantor, hingga edukasi mengenai Rupiah kepada masyarakat. Kehadiran SKM Utama juga mendukung penerapan clean money policy dengan memastikan uang yang beredar di masyarakat berada dalam kondisi layak edar.
Layanan tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), serta wilayah kepulauan lainnya di Sulawesi Utara yang selama ini memiliki tantangan geografis dalam distribusi uang tunai.
Selain memperluas layanan, implementasi SKM Utama juga memperkuat tata kelola pengelolaan kas. Dalam pelaksanaannya, mitra perbankan wajib menjalankan operasional sesuai perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan ketentuan Bank Indonesia, serta menyampaikan laporan berkala maupun insidental. Bank Indonesia akan melakukan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan kepatuhan dan kualitas layanan.
Editor : Ayurahmi Rais