MANADOPOST.ID-ID- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan merupakan persyaratan nasional untuk pembelian BBM subsidi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan nasional.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.
Menurut Lilik, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan regulator. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, lanjut Lilik, terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.
Upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran juga dilakukan melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan.
Pertamina mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Setiap informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.
“Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tutupnya.
Editor : Ayurahmi Rais