DJP Suluttenggomalut Sita 25 Aset Wajib Pajak, Tunggakan Rp8,71 miliar

Ayurahmi Rais • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:01 WIB
Ardiyanto Basuki, Kakanwil DJP Suluttenggomalut
Ardiyanto Basuki, Kakanwil DJP Suluttenggomalut

 

 

MANADO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyita 25 aset milik 17 wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp8,71 miliar.

 

Penyitaan dilakukan secara serentak pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 oleh tim penagihan Kanwil DJP bersama tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

 

Dari 25 aset yang disita, nilai estimasinya mencapai Rp3,32 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, serta aset bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

 

Sebanyak 11 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlibat dalam pelaksanaan penyitaan tersebut.

 

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Ardiyanto Basuki mengatakan, kegiatan Sita Serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

Langkah tersebut dilakukan setelah wajib pajak diberikan peringatan dan kesempatan untuk melunasi kewajibannya melalui surat teguran serta tindakan penagihan lainnya sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

 

Menurutnya, penyitaan tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak sebagai penerimaan negara, tetapi juga menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan.

 

DJP, lanjut Ardiyanto, tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penagihan, sekaligus menghormati hak wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Aset yang telah disita selanjutnya diregistrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam batas waktu yang ditentukan, proses penagihan dapat dilanjutkan dengan pelelangan.

 

Pelaksanaan lelang akan dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id. Hasil lelang nantinya digunakan sebagai bagian dari upaya pencairan utang pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ardiyanto mengimbau wajib pajak agar tidak menunda kewajiban perpajakannya dan segera menyelesaikan tunggakan sebelum masuk pada tahapan penagihan aktif.

 

“Penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif,” kata Ardiyanto.

 

Ia menegaskan, kegiatan Sita Serentak menjadi salah satu bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara adil dan profesional.

 

DJP juga mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bagian dari kontribusi terhadap penerimaan negara yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Editor : Ayurahmi Rais
DJP Suluttenggomalut Sita 25 Aset WP Tunggakan Pajak 8 71 Miliar Aset 17 WP Disita DJP Suluttenggomalut