Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

17 SPPG di Sulut Disuspend BGN karena Belum Kantongi SLHS dan IPAL

Angel Rumeen • Rabu, 8 April 2026 | 18:23 WIB
TEGAS: Terlihat suasana dapur MBG yang memang harus sesuai standar.
TEGAS: Terlihat suasana dapur MBG yang memang harus sesuai standar.

 

MANADOPOST.ID—Sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi persyaratan dasar berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Manado, Billy Kereh, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diberlakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

 

“Jadi 17 SPPG yang disuspend karena belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelasnya.

 

 

Diketahui secara nasional, BGN telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sebanyak 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap standar layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan terhadap SPPG yang belum memiliki SLHS serta tidak dilengkapi dengan fasilitas IPAL.

 

“SPPG yang kami suspend terhitung mulai 1 April 2026 adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi dalam keterangannya di Jakarta.

 

Ia menekankan bahwa kedua persyaratan tersebut merupakan hal mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan pemenuhan gizi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program MBG.

 

“Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegasnya.

 

Di Sulawesi Utara sendiri, keberadaan 17 SPPG yang belum memenuhi standar tersebut menjadi perhatian serius. Pasalnya, program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyasar masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

 

BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah unit yang belum melakukan pendaftaran SLHS maupun belum memiliki fasilitas IPAL.

 

Sebagai tindak lanjut, BGN akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya akan diperbolehkan kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat.

 

“Kami mendorong agar SPPG yang di-suspend segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan kembali untuk diverifikasi agar dapat beroperasi kembali,” pungkas Rudi.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemenuhan gizi di Indonesia, khususnya di wilayah timur, serta memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai standar kesehatan dan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Editor : Angel Rumeen
#SPPG Sulut #Mbg