MANADOPOST.ID—Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui program Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG.
Langkah strategis ini dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa.
Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Selasa (8/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, menjelaskan pihaknya telah mengembangkan aplikasi bernama Jaga Desa untuk mempermudah pengawasan pengelolaan dana desa.
“Melalui aplikasi Jaga Desa ini, sistemnya sudah terintegrasi dengan Siskeudes dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa bisa langsung dipantau,” ujar Reda.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan transparansi, karena seluruh laporan keuangan desa dapat diakses dan diawasi secara langsung oleh pihak terkait.
Selain itu, kerja sama dengan Abpednas dinilai sangat krusial dalam memastikan data yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam hal ini, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat desa.
“Untuk memastikan apakah laporan keuangan ini benar atau tidak, tentu perlu dilakukan pengecekan langsung di desa. Di sinilah peran anggota BPD menjadi sangat penting agar laporan pertanggungjawaban benar-benar riil,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara kejaksaan dan Abpednas bersifat saling menguatkan. Kejaksaan menjalankan fungsi pengawasan secara struktural, sementara BPD melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Program Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG sendiri tidak hanya berfokus pada pengawasan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan program, termasuk MBG, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang lebih terintegrasi dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan potensi penyimpangan dana desa dapat diminimalisir. Selain itu, kualitas pelaksanaan program MBG di desa juga dapat terus ditingkatkan.
Kejagung optimistis kolaborasi ini akan mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(*)
Editor : Angel Rumeen