MANADOPOST.ID—Badan Gizi Nasional mulai memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah tegas disiapkan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau yang dikenal dengan kelompok 3B.
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), BGN menetapkan bahwa setiap SPPG wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari akan dihentikan sementara.
Ketentuan tersebut ditegaskan langsung oleh Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin. Menurutnya, aturan ini bertujuan memastikan pemerataan layanan gizi serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
“Aturan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B wajib dilaksanakan mulai 2 Juni 2026. Jika tidak dipenuhi, maka mitra dan yayasan akan dikenakan suspend mayor sehingga tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai mereka dapat membuktikan pemenuhan ketentuan tersebut,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan penegasan dari aturan yang selama ini telah diterapkan oleh BGN. Namun dalam pelaksanaannya, masih ditemukan banyak dapur MBG atau SPPG yang belum memenuhi target pelayanan kepada kelompok prioritas tersebut.
Dadang mengungkapkan, hasil inspeksi mendadak di sejumlah daerah menunjukkan masih ada SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B. Ini tentu menjadi perhatian serius,” katanya.
Selain penghentian insentif, BGN juga akan memberikan sanksi administratif kepada kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola yang tidak mematuhi ketentuan. Bentuk sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang akan tercatat dalam rekam jejak kinerja masing-masing SPPG.
Dalam mekanisme pengawasan, setiap kepala SPPG diwajibkan membuat laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada direktorat wilayah di bawah Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dikonfirmasi sebagai dasar penilaian kepatuhan terhadap aturan minimal layanan.
“Hasil konfirmasi itu menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” jelas Dadang.
Ia menambahkan, sebelum sanksi dijatuhkan, pihak pengelola SPPG tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif yang berlaku di lingkungan BGN.
BGN menilai penetapan standar minimal pelayanan kelompok 3B sangat penting untuk menjamin akses gizi yang merata, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan Program MBG sesuai amanat kebijakan nasional.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan penggunaan anggaran dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat.(*)
Editor : Angel Rumeen