Gubernur Rusli Evaluasi Pergub Protokol Covid-19 di Gorontalo
Tanya Rompas• Selasa, 8 September 2020 | 10:32 WIB
TEGAS: Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Wagub Idris Rahim dan Sekprov Gorontalo Darda Daraba mengikuti rapat forkopimda yang diperluas membahas evaluasi Pergub 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Pencegahan dan PengeGORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mulai mengevaluasi penerapan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Gorontalo. Evaluasi ini dilaksanakan pada Rapat Forkopimda diperluas melalui video conference, Senin (7/9). Gubernur Rusli meminta masing-masing bupati/wali kota, memaparkan bagaimana hasil pelaksanaan pergub yang telah diterapkan beberapa minggu lalu, diawali dengan sosialisasi bersama. “Pergub ini kita buat berdasarkan Inpres 6/2020. Inpres sudah jelas bunyinya, pasal-pasalnya, begitupula pergub. Akan sangat sia-sia jika pergub ini hanya jadi semacam pemanis saja, tindakan dan sanksinnya tidak dijalankan,” kata Rusli. Seperti yang disampaikan Sekretaris Kota Gorontalo Ismail Madjid. Kota Gorontalo sudah melakukan sosialisasi ke semua wilayah terkait pergub yang dilakukan Pemkot bekerjasama dengan TNI/Polri. Polanya setiap minggu dilakukan pendisiplinan protokol kesehatan. Hal senada juga disampaikan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga. Syarif memaparkan persoalan sosialisasi pergub, masyarakat Pohuwato secara keseluruhan telah mengetahuinya. Akan tetapi untuk pelaksanaan pemberian sanksi terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan belum terlaksana. “Evaluasi ini yang saya maksud. Contohnya di Kota Gorontalo, karena memang Kota adalah tujuan orang yang datang ke Gorontalo, entah ingin ke toko-toko, ingin ke mall, restoran dan sebagainya tolong dimaksimalkan lagi penerapan disiplin protokol kesehatan. Karena saya lihat sendiri, di tempat-tempat makan itu ramai sekali tanpa jaga jarak dan pakai masker. Ini yang saya maksud, mereka yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegas Rusli Jumlah kasus positif corona di Gorontalo masih cukup menghawatirkan. Kota Gorontalo menjadi daerah penyumbang terbanyak kasus positif Corona. Berbeda dengan Kabupaten Pohuwato, yang sejauh ini hanya bertahan di 78 kasus positif dan sekarang berada di zona kuning. “Saat ini kita tidak bicara pada tataran sosialisasi lagi, kita bicara pada penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan sanksi yang telah kita sepakati bersama. Saran saya sekarang kita kembalikan lagi pemberlakukan pembatasan jam malam, khususnya di Kota Gorontalo. Kita kendalikan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe-kafe malam dan tempat keramaian lainnya,”pungkas Rusli. Selain pembahasan evaluasi pergub, gubernur juga mengecek kembali ketersediaan masker, hand sanitizer, fasilitas tempat cuci tangan dan fasilitas pendukung pemberlakuan Covid-19 yang disediakan Pemkab/Pemkot.(ZIS/adv) Editor : Tanya Rompas