Kejagung Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Bantuan Banjir 2014 di Kejari Manado
Clavel Lukas• Jumat, 17 April 2020 | 15:53 WIB
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Kejagung ke Kejari Manado, kemarin.MANADOPOST.ID--Kasus penyimpangan dana bantuan pasca banjir bandang Manado 2014 silam, resmi diserahkan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejaksaan Agung RI kepada Kejari Manado, Kamis (16/4). Tim Satgasus P3TPK Kejagung, yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi MH, menyerahkan para tersangka bersama barang bukti. Hal ini setelah Kejagung menyatakan perkara tersebut telah lengkap dan terpenuhi syarat formil dan materil serta di P-21. Diketahui, ketiga tersangka dengan inisial MJT selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT KDK, dan AYH selaku Dirut Operasional. Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 Jo UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. "Pasalnya perbuatan para tersangka, menyebabkan negara dirugikan sekira 8.716.887.612 rupiah. Para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat. Yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada satker BPBD," beber Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono MH, saat dikonfirmasi Manado Post, Kamis (16/4). Lanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari Tim Satgassus P3TPK Kejagung RI, dilaksanakan di Kantor Kejari Manado. Diterima oleh Kasipidsus Parsaoran Simorangkir MH. "Peran para tersangka telah dilakukan penelitian bersama barang bukti," katanya, sembari menambahkan para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado. "Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut. Selama 20 hari di Rutan Malendeng, sampai 5 Mei mendatang," tegas Maryono. "Dengan pertimbangan untuk memudahkan persidangan. Karena para tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado," ungkapnya.(gnr) Editor : Clavel Lukas