Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

4 Tersangka Korupsi DKP Bitung Didakwa Melawan Hukum

Grand Regar • Jumat, 23 Oktober 2020 | 00:26 WIB
PERIKSA: Sidang kasus dugaan tipikor di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung pada tahun anggaran 2015 di Pengadilan Terpadu Manado.
PERIKSA: Sidang kasus dugaan tipikor di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung pada tahun anggaran 2015 di Pengadilan Terpadu Manado.
MANADOPOST.JAWAPOS.COM—Kejaksaan Sulawesi Utara serius mengawal kasus-kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara. Diungkapkan Kajati Sulut Andi Iqbal Arief MH, melalui Kasipenkum Kejati Theodorus Rumampuk MH, salah satu kasus yang diawasi Kejati Sulut yaitu dugaan tindak pidana koropsi (Tipikor) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bitung. Dibeberkan Rumampuk, Rabu (21/10) lalu, bertempat di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado di Pengadilan Terpadu, telah dilaksanakan sidang tipikor. “Dengan para terdakwa Christian TL alias Ko Coa yaitu Pelaksana CV Buana Lestari, terdakwa Frans AP alias Frans selaku Pemilik CV Buana Lestari, terdakwa Ferin M selaku PPK, dan terdakwa Listje M, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” beber Rumampuk. Mereka diduga terlibat dalam dugaan tipikor pekerjaan pengadaan peralatan dan mesin gedung produksi tepung ikan TA 2015 pada DKP Kota Bitung. Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail MH, dan anggota Pultoni MH serta Edi Darmawan MH. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son MM MH, didampingi Kasipidsus Kejari Bitung Andreas Atmadji SH, Kasubagbin Kejari Bitung Debby Kenap MH. Dipaparkannya, posisi perbuatan yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut. Terdakwa FFAP alias Frans (Direktur CV Buana Lestari berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris Tresyiana Andaria SH MH), selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan pada DKP Kota Bitung TA 2015, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015, bertempat di DKP Komplek Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Aertembaga atau Gedung Produksi Tepung Ikan Kelurahan Sagerat Weru I, Kecamatan Matuari, Bitung. Lalu KTL alias Kristian,  Ir LJM alias Lies MSi, selaku Kepala DKP Bitung, dan Ir FSAM alias Ferin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Skep Menteri DKP Republik Indonesia Nomor: KEP.103/MEN/KU.611/2015 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 203/MEN/KU.611/2014 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Dana Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan tanggal 7 Mei 2015, dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 01/P2DSUPKP-TP/IV/2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Operasional, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Keuangan, Penanggungjawab Sistem Akuntansi Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2015 tanggal 30 April 2015. “Secara melawan hukum yakni terdakwa FFAP alias Frans menyediakan peralatan dan mesin produksi tepung ikan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana yang diamanatkan dalam SSKK (syarat–syarat khusus kontrak) Nomor: 08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015,” ungkap Rumampuk sebagaimana laporan dari Kejari Bitung. FFAP disebutkan juga tidak memberikan pedoman pengoperasian dan perawatan alat dan mesin pengolahan tepung ikan. Serta tidak memberikan layanan tambahan. Berupa pelatihan khusus bagi pengguna peralatan dan mesin produksi tepung ikan. “Sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta semua perubahannya Pasal 6 huruf a dan SSKK Pengadaan Peralatan dan Mesin Gedung Produksi Tepung Ikan Nomor:08/P2DSUPKP/PNTI-P/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015,” paparnnya. Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidak melakukan test dan commissioning berkaitan dengan uji kelayakan dan kapasitas produksi dari peralatan dan mesin produksi tepung ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Sehingga sampai saat ini alat tersebut tidak dapat difungsikan. Akibat dari tidak dapat difungsikannya peralatan dan mesin pengolahan tepung ikan tersebut, membuat harapan koperasi penerima bantuan untuk menaikkan taraf hidup, melalui bantuan dari kementerian tidak dapat tercapai. Karena sampai saat ini koperasi penerima bantuan (KSU Perikanan Tenggiri) belum beralih menggunakan alat yang lebih modern dalam pengolahan tepung ikan, melainkan masih menggunakan alat tradisional,” sebutnya. Lanjutnya, kasus tersebut juga menyebabkan koperasi penerima bantuan KSU Perikanan Tenggiri tidak dapat meningkatkan kapasitas produksi. Sehingga juga tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor 20/KEP-DJP2HP/2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun 2015 tanggal 07 Januari 2015 lampiran I Bab I Pendahuluan Huruf A. Yang menyatakan bahwa; “Kegiatan dekonsentrasi diharapakan dapat mendorong upaya pengelolaan perikanan berdasarkan asas yang tercantum dalam UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Yaitu Asas Manfaat, asas yang menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Lalu Asas efisiensi, pengelolaan perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.679.217.818. Itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulut atas dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada DKP Bitung Tahun Anggaran 2015 nomor LHAPKKN-370/PW18/5/2019 tanggal 13 Desember 2019. Akibat perbuatan terdakwa, mereka kini diancam pidana primair. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Sementara subsidair-nya sesuai Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Rumampuk, eks Kasi Intelijen Kejari Manado.(gnr) Editor : Grand Regar
#Kejati Sulut #Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung #Tipikor Bitung #Pengadilan Terpadu di Manado