Konferensi Pers gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kotamobagu, Kamis (15/4).MANADOPOST.ID--Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh. Iqbal Arief, SH. MH menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, Kamis (19/11). Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea; Bambang DH; Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos,M.Si; H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH.MKn; Ary Eghani Ben Bahat, SH; Bambang Haryadi.SE; Muhammad Rahul; H.Cucun Ahmad Syamsurijal.MAP; H. Jazilul Fawaid, SQ.MA; Hinca IP Pandjaitan XIII. SH.MH.ACCS; Dr. H.R.Ahmad Dimyati Natakusumah,SH.MH; H.Nazaruddin Dek Gam. Diketahui, kunjungan kerja ini dalam rapat spesifik Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 dalam Pengawasan, Penanganan, dan Penegakan Hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH memaparkan kesiapan Kejati Sulut dalam membantu mengoptimalkan peran dan fungsi Kejaksaan dalam mengawal proses Pilkada serentak tahun 2020 pada delapan Wilayah Pemilihan di Sulawesi Utara. "Kami menugaskan delapan orang Jaksa di Kejati Sulut dan 57 orang Jaksa yang tersebar di 8 daerah Kota/Kabupaten dalam Sentra Gakkumdu," ujarnya. Menurut dia, Kajati Sulut aktif bersama Forkopimda Sulut di bawah pimpinan Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni, Msi melakukan pemantauan secara langsung tentang kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, agar dapat berjalan dengan aman dan dipastikan dapat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 termasuk juga memantau langsung pelaksanaan debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tahap I hingga tahap III. "Dalam hal penanganan perkara Tipikor, Kejaksaan se-Sulut periode 2018-2020 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 11. 272.429.223.Selanjutnya untuk upaya yang dilakukan oleh Kejati Sulut dalam pencegahan terjadinya tindak pidana yang marak terjadi di masyarakat, maka telah dilakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui program Jaksa Menyapa di stasiun penyiaran RRI Manado, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para pelajar dengan menerapkan protokol Covid-19 dilakukan Kejati Sulut sendiri maupun seluruh Kejaksaan Negeri se Sulut dan terhadap 5 perkara tindak pidana telah diselesaikan dengan menerapkan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri berharap untuk terus melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sulut, apa yang sudah baik, didorong dan dibantu. Turut hadir dalam Rapat Spesifik ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja, SH. MH., Para Asisten, Para Kajari Se Sulut, Kabag TU, para Koordinator, Para Kasi, Kacabjari dan Kasubbag. (*/ite) Editor : Clavel Lukas