Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Putusan PN Manado Turun, Siap-siap Warkop Corner 52 Dieksekusi

Filip Kapantow • Sabtu, 5 Juni 2021 | 23:59 WIB
Objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52. (Foto Istimewa).
Objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52. (Foto Istimewa).
MANADOPOST.ID - Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado.
Objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52. (Foto Istimewa).
Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52.
Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado.
Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado. Tepatnya di lahan Warkop Corner 52.
“Sehubungan pelaksanaan eksekusi atas putusan perkara perdata Nomor: 60/Pdt.G/2007/PN.Mdo jo. Nomor :79/Pdt/2009/Pdt.Mdo jo. No.1480 K/Pdt/2010 jo. Nomor: 710 PK/Pdt/2012, dalam perkara antara Chatalina Binui sebagai Pelawan /Pembanding/Termohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali lawan Freddy Kaunang dkk sebagai para Terlawan/para Terbanding/para Pemohon Kasasi/para Pemohon peninjauan kembali/para turut Termohon peninjauan kembali,” bunyi surat yang ditandatangani Enda Annatje Maukar SH MH dari Pengadilan Negeri Manado sebagaimana surat nomor W19 UI/1058/HK.01/VI/2021.
Terkait hal ini, Pengacara Cathalina Binui, James Tuwo SH membenarkan surat tersebut. "Sudah turun surat dari PN Manado dan tinggal menunggu eksekusi lahan Warkop Corner 52," ujar Tuwo.
Ketika dikonfirmasi, Owner Warkop Corner 52 Edwin Suma, menegaskan mengenai hal tersebut nanti akan dibicarakan dengan pihak terkait. "Saya mau lihat dulu landasan hukumnya seperti apa," singkat Suma. (greg)
Editor : Filip Kapantow
#Warkop Corner 52 #Putusan PN Manado Turun #Siap-siap Warkop Corner 52 Dieksekusi #James Tuwo #Kelurahan Sario Tumpaan #Pengacara Cathalina Binui #Kecamatan Sario Manado