Ilustrasi penjual gas elpiji. Foto: jpnnMANADOPOST.ID - Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 606 tabung elpiji3 kilogram yang dijual di Banjarmasin melebihi harga eceran tertinggi (HET). ”Pemilik pangkalan berinisial T sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (27/8). Adapun pangkalan elpiji yang ditindak itu beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Benua Anyar, Banjarmasin, dengan nama usaha Pangkalan Muhammad Torik. Polisi awalnya melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas pangkalan, untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. (Baca Juga: Astaga! Bupati Ini Terima Honor Covid Rp 70 Juta Sebagai Tim Pemakaman Jenazah) Hingga pada Selasa (24/8), diamankan empat orang yang membeli elpiji dalam jumlah besar dari pangkalan tersebut dengan harga Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per tabung. ”Jadi empat orang ini membeli elpiji untuk dijual kembali seharga Rp 23 ribu per tabung,” ujar Ridwan. Atas pengakuan itu, polisi bergerak menindak pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan HET Rp 17.500 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan. ”Barang bukti kami sita 442 tabung isi dan 164 tabung kosong serta uang hasil penjualan Rp 1.300.000,” terang Ridwan didampingi Kanit AKP Elche Angelina. Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 10 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara. Ridwan mengingatkan pelaku usaha seperti pangkalan elpiji, agar tak mencoba mencari keuntungan berlebih hingga melanggar hukum. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 dampak ekonomi masyarakat kecil semakin susah. ”Elpiji 3 kg kan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Jadi, tolong jangan sampai dipermainkan,” ujar Ridwan. (jawapos) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)