PhotoMANADOPOST.ID – Kasus Briptu Christy Sugiarto terus menjadi sorotan. Kali ini, Hendra Jacob, pengamat kepolisian ikut berkomentar. Mantan polisi itu menyebut video asusila yang dikaitkan dengan Briptu Christy adalah fitnah dan pembunuhan karakter. Dia juga menduga ada konspirasi dan ditunggangi kepentingan sekelompok orang. Menurut Jacob, ada kesengajaan sekelompok orang untuk menggiring opini publik. "Siapa penunggang gelap di balik terbangunnya narasi-narasi menarik dengan menggunakan diksi-diksi pengiringan opini bahwa ia adalah pemeran video mesum yang beredar? Saya menduga adanya penumpang gelap yang dengan sengaja membangun opini untuk menyerang polwan Christy atas dasar like and dislike, suka atau tidak suka, terhadap polwan Christy Sugiarto," tutur Jacob (12/2/2022). Lanjutnya, video mesum yang beredar dia sangat yakin bukanlah Briptu Christy. "Terkait isu bahwa polwan Christy memiliki video mesum itu tidak benar. Dan saya mendesak pihak Polresta untuk mengungkap pemeran video mesum sebenarnya. Karena video mesum tersebut dikaitkan dengan permasalahan disersi polwan Christi yang sengaja dibangun oleh penumpang gelap untuk pembunuhan karakter," kata Jacob. Tak hanya itu, Jacob juga mendorong proses kode etik terhadap Briptu Christi. Namun dia meminta harus memperhatikan kejiwaan yang bersangkutan karena tertekan. "Saya juga mendorong pihak keluarga untuk berani melaporkan isu hoax yang beredar yang sengaja dikaitkan dengan permasalahan disersi polwan Christi tersebut. Polisi harus mampu mengungkap dan menangkap siapa pemeran sebenarnya dalam video itu demi mengembalikan nama baik polisi wanita secara keseluruhan," terang Jacob, sembari mengajak media dapat mengawasi proses yang dilakukan Propam Polda Sulut. Tak hanya itu, Jacob sendiri mewanti-wanti agar jangan sampai ada yang ditutupi pihak penegak hukum. "Kita harus berani mengungkap apa permasalahan sebenarnya sehingga yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas Polri 30 hari lebih secara berturut turut. Saya yakin pasti ada permasalahan di ruang lingkup kerjanya. Dan jika permasalahan tersebut terungkap maka dibutuhkan kebijakan apakah yang bersangkutan masih bisa dibina atau tidak. Jika masih bisa dibina saya kira tidak perlu di lakukan PTDH. Toh yang bersangkutan tidak terlibat perbuatan melawan hukum pidana. Saya kira masih bisalah diberikan kebijakan oleh Ankum yang kemudian di lakukan pembinaan internal agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Jacob. Lanjutnya, terkait adanya isu sebagai simpanan pejabat, Jacob juga dengan tegas meminta perlu pembuktian. "Untuk isu Christy adalah istri simpanan pejabat, jangan kita menghukum orang hanya karena isu yang sengaja di gulirkan untuk membunuh karakter seseorang. Saya kira polwan Christi masih layak di berikan kesempatan untuk menjadi anggota Polri asal dirinya mau berubah," pungkas Jacob. (Buyung Potabuga/can) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)