Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

KPK Endus Penyimpangan Proyek Gereja Ini, 2 Saksi Diperiksa

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Selasa, 8 Maret 2022 | 13:00 WIB
Pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dalam tahap penyidikan oleh KPK. (ANTARA/Evarianus Supar)
Pembangunan Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dalam tahap penyidikan oleh KPK. (ANTARA/Evarianus Supar)
MANADOPOST.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK mengkonfirmasi hal tersebut kepada dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta yang diperiksa di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Senin (7/3). "Dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain itu, KPK pada Senin (7/3) memanggil seorang saksi lain, yakni Julistiana dari pihak swasta/tim estimator PT Waringin Megah. Namun, saksi Julistiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang kembali pemanggilannya. Pada 4 November 2020, KPK menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Antara) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#Mimika #Papua #Korupsi Gereja #KPK