Advokat Sulut Sofyan Yosadi Sesalkan Framming Pria Bogor Pura-pura Mati Gegara Hindari Utang
Julius Laatung• Jumat, 18 November 2022 | 18:17 WIB
Bill Hwang (istimewa)MANADOPOST.ID--Viral diberitakan seorang Rohaniawan Konghucu berinisial US (40), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Lewat aksinya yang diduga berpura-pura mati untuk menghindari utang. Menuai tanggapan keras dari Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Pengacara Sulut Sofyan J Yosadi SH yang juga Ketua Bidang Hukum & Advokasi MATAKIN, menyanyangkan trial by press lewat karya pemberitaan. Yang langsung mengutip pernyataan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (Rabu, 16/11) lalu. Terkait mayat hidup kembali di Bogor dan menemukan fakta lain dibalik aksi rohaniawan Konghucu di Bogor yang dianggap pura-pura untuk menghindari utang. "Sebagai pengurus Pusat MATAKIN saya kurang sependapat dan sangat menyayangkan pemberitaan media, yang mengutip pernyataan kepolisian,sehingga menimbulkan opini publik padahal konten yang disebarkan ini menurut saya kurang berimbang. Dan hal ini wajib saya tanggapi, sebab kalau hal ini tidak ditanggapi terkesan didiamkan bahkan ditutup-tutupi maka akan menjadi bola liar, keresahan di internal umat Khonghucu, rohaniwan dan pimpinan Lembaga Agama Khonghucu di seluruh Indonesia," ungkap Yosadi, lewat keterangan persnya, Kamis (17/11). Dilanjutkan Yosadi, Wenshi (Ws) Urip Saputra (40) adalah rohaniwan Khonghucu dan saat ini menjabat Pengurus Pusat MATAKIN, tepatnya sebagai Sekretaris Dewan Rohaniwan. Peristiwa yang terjadi kepada US serta viralnya pemberitaan di media massa dan media sosial. Sesungguhnya, kata Yosadi, telah terjadi Trial by the press atau peradilan oleh pers bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial. "Sungguh sangat kejam. Pemberitaan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Kita masih belum mendapatkan kebenaran dan informasi secara komprehensif hanya karena ungkapan sepihak dari kepolisian yang belum tentu juga benar," ketusnya.Malahan, kata dia, ketika kasus ini viral di media sosial, pihak kepolisian baru melakukan penyelidikan belum tahap penyidikan. Hal mana, yang diambil keterangan adalah sopir ambulance yang membawanya ke rumah sakit. "Dari keterangan sopir tersebut, katanya istri Ws Urip Saputra mengeluh soal tagihan utang yang banyak. Namun, belum ada pernyataan dari Ws Urip bahkan klarifikasi dari istrinya, begitu kan kata polisi? Karena masih dalam perawatan dan keduanya belum bisa diambil keterangan. Kenapa sudah disimpulkan tindakan Ws Urip untuk menghindari utang ? Adakan korelasinya ? Tidak jelas atau belum jelas apakah dia berhutang, dan kalau berhutang kepada siapa ? Apakah ada debt collector yang menekannya ? Semua belum jelas," kritiknya. Yosadi bilang, timbul pertanyaan apakah benar keterangan sopir tersebut ? Dasar apa lantas sudah diberitakan tindakan Ws Urip Saputra yang meninggal dunia kemudian bernafas lagi saat dalam peti jenazah dianggap tindakan “pura-pura meninggal” agar terhindar dari tagihan debt collector ?" tanya dia. "Logikanya, Apakah dengan berpura-pura meninggal dunia maka bisa terhindar dari utang ? Jelas pemberitaan tersebut bias, tuduhan kepada Ws Urip juga terlalu prematur. Belum ada keterangan resmi darinya juga istrinya," tegas Dewan Pengurus Pusat DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini. Eloknya, Yosadi bilang, publik dan aparat selayaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hal tersebut justru diabaikan, bahkan terkalahkan oleh cepat viralnya berita-berita. Yang terjadi adalah Trial by the press atau peradilan oleh pers bahkan lebih jauh lagi peradilan oleh media sosial. Pemberitaan yang viral tersebut dianggap benar dan dikutip kemudian disebarkan. "Kemudian, dalam pernyataan pihak kepolisian yang dikutip teman-teman wartawan, Ws Urip bisa dipidana akibat perbuatannya. Andaipun benar Ws Urip melakukan tindakan khilaf dan salah karena merasa tertekan, seolah tidak ada solusi bagi masalah dan pergumulannya. Siapakah yang dirugikan akibat perbuatannya ? Adakah masyarakat yang dirugikan oleh tindakannya ? Kalau ada, masyarakat yang mana ?" beber Yosadi. Lebih lanjut dikatakannya, apabila US nantinya bisa dipidana akibat tindakannya, karena US dan keluarga tidak bisa menunjukkan dokumen surat kematian dari pihak rumah sakit. Apakah tindakan tersebut dapat dipidana karena Ws Urip memalsukan “peristiwa kematiannya” dengan “berpura-pura” meninggal. Apakah ada dokumen yang dipalsukan ? Tidak jelas dugaan tindak pidana apa yang akan dituduhkan kepadanya. Semua masih serba tidak pasti. Masih gelap tapi seolah sudah divonis bersalah. "Saya pribadi sangat sedih dan prihatin terhadap apa yang dialami Ws. Urip. Tentu saja umat dan rohaniwan Khonghucu dari berbagai penjuru banyak yang terpengaruh, bertanya-tanya apalagi ditanya masyarakat luas. Termasuk saya, dan jawaban saya tetap sama bahwa mari kita bersama melihatnya dari berbagai perspektif. Tuduhan tersebut masih terlalu prematur bahkan terkesan bias," ucapnya. "Saya tegas menyatakan akan membela Ws Urip Saputra dan keluarganya. Diminta atau tidak, saya akan memberikan bantuan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion). Tidak seorangpun yang bisa melarang atau menghalangi tindakan saya, bukan hanya karena jabatan saya sebagai pengurus pusat MATAKIN ketua bidang Hukum & Advokasi. Tapi karena memenuhi panggilan hati nurani dan keadilan, menjalankan amanat tugas sebagai Advokat dengan jiwa Membela serta solidaritas sebagai sesama Rohaniwan yang lagi terpuruk dan bergumul dengan masalahnya. Saya bersama Wénshi Urip Saputra dan akan membelanya, siap “pasang badan” dikala yang lain diam dan terkesan menutup-nutupi dan semakin liar pemberitaan tersebut," jamin Yosadi. Olehnya, dirinya mengimbau kepada seluruh umat Khonghucu, rohaniwan dan pimpinan lembaga Majelis Agama Khonghucu di seluruh daerah di Indonesia, untuk tetap tenang, bersabar dan menyimak, menunggu klarifikasi dari Ws Urip dan istrinya serta keluarganya. "Mari kita doakan apa yang menjadi pergumulan Ws. Urip. Janganlah kita terlalu cepat menjustifikasi bahkan menuduh seseorang. Kita kadang terlalu gampang membenci dibanding mengasihi. Terhadap masalah ini, kita melihatnya dari berbagai perspektif dari berbagai sudut. Bukankah demikian ajaran Agama Khonghucu yang kita imani ? Meneliti hakekat tiap perkara sebagaiman tersurat dalam Kitab Suci agama Khonghucu," kunci Wakil Sekretaris Jenderal DPP PERADI Pergerakan ini. (yol) Editor : Julius Laatung