Demikian dikatakan kuasa hukum para korban Jimmy Lietungan dan Kiddy Christophel, yaitu Grubert Ughude SH MH.
Ughude mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi tersebut bekerja sama dengan agen Swita Glorite Supit dalam memasarkan produk asuransi, terutama produk asuransi power save, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Keagenan.
Orang yang mewakili perusahaan dalam perjanjian tersebut adalah Jos Chandra Irawan, yang menjabat sebagai Chief Agency Officer.
"Dalam perjanjian kerjasama tersebut, baik PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk maupun Swita Glorite Supit sebagai agen sepakat untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama Keagenan yang merupakan perjanjian baku perusahaan," sebut Ughude.
Namun, dugaan bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan muncul, terutama dalam hal pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap agen Swita Glorite Supit.
Selama periode 2017-2020, lanjut Ughude agen Swita Glorite Supit diduga melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan perusahaan turut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para nasabah.
Menariknya, pada periode yang sama, agen Swita Glorite Supit beberapa kali mendapatkan penghargaan sebagai agen terbaik dan diangkat oleh Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk sebagai Relationship Director (RD) untuk wilayah tugas Sulawesi.
Hal ini menunjukkan adanya kerjasama yang erat antara perusahaan dan agen Swita Glorite Supit. Fakta ini juga terungkap dalam persidangan perkara pidana, di mana agen Swita menggunakan sarana, merek/logo, dan piranti lunak komputer milik PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk dalam memalsukan identitas para korban dalam transaksi, termasuk dokumen SPAJ, KTP, dan data rekening bank yang diinput ke dalam sistem perusahaan oleh agen WELHELMINA TICOALU yang berperan sebagai admin pada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk Cabang Manado. Dalam dokumen SPAJ, terdapat juga agen bernama EUNIKE PRISKA LONGDONG sebagai agen penutup.
Lanjut dikatakan Ughude, perjanjian Kerjasama Keagenan menegaskan bahwa agen harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan jika ingin menggunakan karya cipta, paten, merek, logo, atau piranti lunak komputer perusahaan.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa agen Swita Glorite Supit banyak menggunakan sarana kantor milik perusahaan, termasuk beroperasi di gedung yang sama dengan kantor PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk Cabang Manado.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk tidak melakukan pengawasan dan pengendalian yang memadai terhadap agen Swita Glorite Supit, seolah-olah mempekerjakan WELHELMINA TICOALU sebagai admin PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk Cabang Manado.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran awak media, terungkap bahwa dua keluarga korban telah melakukan 27 kali transaksi penyetoran premi ke virtual account PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk. Totalnya Rp82.253.000.000 (lihat grafis di bawah berita).
Lanjut ke penjelasan kuasa hukum. Sekitar dua minggu setelah penyetoran premi tersebut, para korban menerima polis asuransi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk melalui agen Swita Glorite Supit yang mereka ketahui sebagai Kepala PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk Cabang Manado.
Namun, perusahaan tidak pernah memastikan atau mengkonfirmasi kepada para korban terkait penyetoran premi, penerimaan polis, atau jatuh tempo masa garansi investasi.
"Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 69/POJK.05/2016, perusahaan asuransi wajib memastikan bahwa pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah menerima polis dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah pembayaran premi atau kontribusi dan pertanggungan dinyatakan diterima," lanjutnya.
Namun, berdasarkan pengakuan para korban, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk tidak pernah memastikan kepada mereka sejak pembayaran premi sampai diterimanya polis. Bahkan setelah munculnya masalah terkait polis yang dimiliki oleh para korban, perusahaan tidak pernah menghubungi mereka.
Semua fakta yang terungkap dalam persidangan pidana dan perdata menunjukkan bahwa para korban mengharapkan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
"Para korban bersedia menyelesaikan masalah secara damai dengan meminta pengembalian jumlah premi yang telah disetor beserta bunga yang telah disepakati. Namun, hal ini tidak termasuk kerugian materiil dan immateriil yang telah dijatuhkan dalam persidangan perdata yang saat ini sedang dalam tahap banding atas permohonan banding dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk," tegas kuasa hukum.
"Dalam POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan perusahaan," kunci Ughude.
Hingga saat ini, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan korban. Korban berharap agar perusahaan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan guna memulihkan kerugian yang mereka alami.(gnr)
Berikut Rincian Transaksi Virtual Account Sinarmas MSIG Life:
Pemegang Polis (1)
Waktu pembayaran Premi (2)
Jumlah Premi (Rp) (3)
Virtual Account PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life Tbk (4)
**
1. Jimmy Lientungan
2. 22-03-2018
3. 2.000.000.000
4. 8006101405007239
*
2. 27-03-2018
3. 1.000.000.000
4. 8006101405007241
*
2. 09-09-2019
3. 8.800.000.000
4. 8006101505005882
*
2. 20-09-2018
3. 3.300.000.000
4. 8006101405007248
*
2. 27-12-2017
3. 3.500.000.000
4. 8006101405007229
*
2. 06-05-2020
3. 5.750.000.000
4. 8006101505002448
*
2. 21-06-2019
3. 403.000.000
4. 8006101505002410
*
2. 22-06-2018
3. 1.800.000.000
4. 8006001801035967
**
1. Liana Leuw
2. 22-03-2018
3. 3.000.000.000
4. 8006101405007238
*
2. 20-06-2018
3. 1.500.000.000
4. 8006101405007245
*
2. 09-09-2019
3. 10.000.000.000
4. 8006101505005883
**
1. Andrew Lientungan
2. 25-09-2018
3. 2.700.000.000
4. 8006101405007249
**
1. Kiddy Christophel
2. 18-09-2017
3. 750.000.000
4. 8006001701020001 (Yuliana Lucia)/istri
*
2. 18-09-2017
3. 3.000.000.000
4. 8006001701020001 (Yuliana Lucia) istri
*
2. 16-09-2019
3. 500.000.000
4. 8006101505002432
*
2. 12-09-2019
3. 8.250.000.000
4. 8006101505002423
*
2. 14-09-2018
3. 3.000.000.000
4. 8006101405007246
*
2. 20-07-2018
3. 2.500.000.000
4. 8006101505005868
*
2. 20-07-2018
3. 2.500.000.000
4. 8006101505005867
*
2. 27-06-2018
3. 1.500.000.000
4. 8006101405007181
*
2. 29-08-2019
3. 4.500.000.000
4. 8006101505002421
*
2. 02-07-2019
3. 1.000.000.000
4. 8006101505002413
*
2. 03-07-2019
3. 1.000.000.000
4. 8006101505002414
**
1. Bredly Kambuno
2. 16-09-2019
3. 1.100.000.000
4. 8006101505002430
*
2. 21-09-2018
3. 3.000.000.000
4. 8006101405007187
*
2. 20-09-2019
3. 900.000.000
4. 8006101505002429
**
1. Grandly Christophel
2. 21-12-2018
3. 3.000.000.000
4. 8006101405007190
**
1. Julius Kambuno
2. 26-12-2018
3. 2.000.000.000
4. 8006101405007191
Total: Rp.82.253.000.000
Editor : Grand Regar