Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah K selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi, BCM selaku Direktur PT GTS, SMTS selaku Direktur Utama PT Mulyo Joyo Abadi, dan D seorang karyawan PT Mitra Elang Jaya.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) dari tahun 2017 hingga 2018. Dalam perkara ini, para tersangka yang terlibat adalah TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.
Demikian informasi yang dapat disampaikan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.(gnr)
Editor : Grand Regar