Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

Grand Regar • Senin, 10 Juli 2023 | 18:36 WIB

JAMPidsus Kejagung
JAMPidsus Kejagung
MANADOPOST.ID-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dari tahun 2017 hingga 2018.

Saksi yang diperiksa adalah seorang karyawan PT Prima Karya Sejahtera yang bernama W. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) antara tahun 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, terdapat beberapa tersangka yang sedang diselidiki, yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang terkait. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan tercapai

Editor : Grand Regar
#Kejagung #jampidsus #sigma #Telkom #kejaksaan agung #Korupsi