Saksi yang diperiksa adalah seorang karyawan PT Prima Karya Sejahtera yang bernama W. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) antara tahun 2017 dan 2018. Dalam perkara ini, terdapat beberapa tersangka yang sedang diselidiki, yaitu TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang terkait. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan guna memastikan keadilan tercapai
Editor : Grand Regar