Vonis ini diberikan setelah Alwi terbukti secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Ia melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain hukuman penjara, Alwi juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak penggunaan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun.
Iman Zanatul Haeri, kakak korban kekerasan seksual dan revenge porn, mengungkapkan bahwa hukuman tersebut seharusnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya merasa vonis tersebut tidak memadai karena tidak menyinggung kasus kekerasan seksual yang dialami korban, hanya berkutat pada UU ITE.
Dia juga menyesalkan pembacaan vonis di mana fakta dan kronologis kejadian yang dibacakan oleh hakim cukup menyakiti korban. Dalam kronologi tersebut, kasus kekerasan seksual yang dialami hanya digambarkan sebagai persetubuhan suka sama suka.
Iman menyatakan bahwa adiknya, korban kekerasan seksual, merasa tidak puas dengan vonis tersebut. Dia mengungkapkan bahwa apa yang dialami korban jauh lebih besar daripada apa yang diputuskan dalam persidangan tersebut. Pihaknya berencana untuk mengajukan laporan baru yang lebih fokus pada kekerasan seksual yang dialami oleh adiknya. Saat ini, mereka sedang mempersiapkan segala hal terutama kondisi mental korban yang masih terguncang, terutama setelah kasus ini menjadi viral dan berdampak sosial.
Iman juga mengapresiasi penambahan hukuman bagi Alwi, yaitu larangan akses internet selama delapan tahun, meskipun dia merasa agak bingung tentang bagaimana pelaksanaannya.
Selain itu, Iman menegaskan bahwa rencana pelaporan kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial oleh aparat penegak hukum (APH) tetap akan dilanjutkan. Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan yang mereka alami selama proses hukum berlangsung. Hal ini termasuk adanya oknum jaksa yang mencoba mengabaikan kekerasan seksual yang dialami adiknya, upaya untuk meringankan hukuman bagi terdakwa, dan tindakan hakim yang memberikan lampu hijau terhadap pledoi dua kali. Bahkan, salah satu jaksa diketahui merekam video adiknya ketika emosinya terguncang karena vonis ditunda sebelumnya.
Iman berharap agar kepolisian, kejaksaan, dan hakim dapat melakukan introspeksi diri dari kasus ini. Dengan demikian, kejanggalan-kejanggalan yang mereka alami tidak akan terulang pada korban-korban lainnya. Dia juga menekankan bahwa rasa keadilan masyarakat tidak boleh terabaikan.
Lebih lanjut, menurut Iman, kasus yang menimpa adiknya juga mengungkap fakta bahwa kasus serupa banyak terjadi, terutama di Kabupaten Pandeglang. Ia merasa ironis karena Bupati dan Kepala Kejaksaan di wilayah tersebut adalah perempuan, namun tidak memberikan dukungan terhadap kasus-kasus yang melibatkan perempuan.(jawapos)
Editor : Reza Mangantar