Diketahui kronologi penggagalan penyelundupan ayam tersebut, bermula pada Rabu (9/8) pukul 20.30. Personal satgas Gakkumla berangkat ke pelabuhan Manado. Ini terkait informasi dugaan adanya ayam filipin ilegal yang masuk melalui kapal Mary Teratai. Kemudian Kamis (10/8) pukul 04.00, personl berada di pelabuhan untuk memastikan kebenarannya. Pukul 04.10 dihari yang sama, personil tiba dan langsung menuju kapal tersebut. Hasilnya setelah dilakukan pengecekan barang sekira 20 menit, personil berhasil menemukan 145 ekor ayam Filipin ilegal.
Hal ini ditegaskan Komandan POM Lantamal VIII Letkol Laut PM Wentje Komaling. Menurutnya sebelum dan sesudah pengecekan, telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kapal, untuk status kepemilikan dan pengamanan barang bukti tersebut. "Maka hal ini dilaporkan ke Komando atas, kemudian dilakukan pengangkutan barang bukti tersebut, mulai dari kapal sampai pelabuhan dan di mako POM Lantamal VIII, tidak ada satu orang pun yang mengaku sebagai pemilik ayam," katanya.
Didampingi Asintel Danlantamal VIII Manado
Kolonel Laut Andre Dotulung dan Kadiskum Lantamal VIII Latkol Laut Hukum Decky Ticoalu SH MH menyampaikan, saat ini barang bukti 145 ekor ayam filipin ilegal tersebut, sebagai barang bukti sudah berada di Mako Lantamal VIII. "Dan memang ayam-ayam ini setelah dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki dokumen importir. Asal-usul ayam ini tidak dikeluarkan oleh kepala desa, sehingga ayam ini patut diduga ilegal. Berasal dari Filipina, dengan cara diselundupkan menggunakan Pambut. Dan masuk ke Tahuna pada malam hari," ungkapnya menambahkan secara formil dan materil, memenuhi unsur-unsur tindak pidana UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Lanjut Danpomal, Satgas Gakkumla ini merupakan bentukan Danlantamal VIII, dengan tujuan melakukan operasi sesuai tupoksi. Pun dia kembali menegaskan bahwa ayam yang diamankan merupakan ilegal. "Jadi kami tegaskan bahwa ayam ini ilegal. Kami menyatakan ilegal karena kami telah menelusuri sampai kepada kepala desa, yang menyatakan tidak mengetahui asal-usul ayam tersebut, juga karena di desa tersebut tidak ada peternakan ayam," ungkapnya sembari mengatakan beberapa hal yang semakin menguatkan ayam tersebut memang tidak memiliki dokumen yang jelas. "Ayam ini juga dinyatakan ilegal, karena selain tidak memiliki keterangan asal usul, kedua di desa-desa asal, tidak memiliki peternakan ayam filipin. Ketiga setelah berada di kapal, tidak terdaftar dokumen manifesnya. Keempat sesuai dengan surat edaran kepala balai pertanian tentang surat larangan masuk unggas ke Indonesia. Terlebih ayam tersebut tidak ada dokumen importir. Pun pada saat penangkapan, ayam ini tidak ada pemiliknya," tambahnya.
Juga dalam melakukan operasi di lapangan, tegas Danpomal, sudah dilakukan sesuai SOP. "Sehingga memang SOP kami di kapal, itu juga berlaku di darat. Dan memang kami harus membawa senjata untuk melakukan operasi. Dan sebelum kami melakukan operasi, kami telah berkoordinasi dengan KSOP. Dan kami memastikan, tidak ada anggota yang pada saat melakukan operasi diluar dari standar operasi," tegasnya lagi memastikan bahwa semua barang bukti ayam kini berada di Mako Lantamal VIII. "Semua ayam yang menjadi barang bukti, lengkap berada di Mako Lantamal VIII. Karena begitu tiba di POMAL, langsung dibawah ke Mako Lantamal VIII untuk dikandangkan disana," katanya.(rez)
Editor : Tanya Rompas