Jamaludin menganggap ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Pertama, menurut Jamaludin, undang-undang yang seharusnya menjadi pedoman untuk perkara ini seharusnya berkaitan dengan korporasi atau hukum perdata.
Ia berpendapat bahwa masalah ini seharusnya dianggap sebagai isu internal perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya, bukan sebagai tindakan pidana pertambangan tanpa izin, seperti yang dituduhkan.
“Karena ini masalah internal perusahaan PT Bangkit Limpoga Jaya, bukan pidana pertambangan tanpa izin seperti yang disangkakan,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Aktivitas kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Donald Pakuk dan Sie You Ho atas nama perusahaan PT BLJ sendiri berdasarkan kerja sama joint operation antara DP, selaku ketua koperasi tambang emas ratatotok dan Arny Christian Kumolontang (AK), selaku komisaris PT BLJ di bawah naungan PT Bangkit Limpoga terhitung sejak Desember 2020, yang kerjasama tersebut diketahui dan disetujui oleh Direktur utama PT BLJ yaitu Zhao Chang sesuai hasil Pertemuan rapat antara pihak Koperasi Tambang Emas Ratatotok yang diwakili oleh Sie You Ho dan PT BLJ yang diwakili Direktur utama Zhao Chang dan AK, Selaku Komisaris PT BLJ pada Bulan November 2019. Dan notabene perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya ini notabene izinnya lengkap mulai dari IUP, IPPKH dan lain lain,” ulasnya.
Kedua, Jamaludin menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam menetapkan orang yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Menurutnya, tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Donal Pakuku, Arny Kumolontang, dan Sie You Ho, sebenarnya bukan yang terlibat dalam perkara ini. Yang terlibat sebenarnya adalah pihak lain.
“Malah yang terlapor dalam perkara ini bukan 3 tsk, seperti Donal Pakuku, Arny Kumolontang, Sie You Ho. Melainkan yang terlapor dalam perkara ini adalah orang lain,” bebernya.
Terakhir, Gempindo Sulut menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap proses penyitaan karbon di lokasi oleh penyidik. Mereka berpendapat bahwa penyitaan barang bukti ini dilakukan secara inprosedural karena tidak didukung oleh surat sita dari pengadilan setempat.
“Penyitaan barang bukti nyatanya inprosedural, karena penyitaan tanpa ada surat sita dari pengadilan setempat,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar