Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penyedia Layanan Internet Ilegal Menjamur di Sulut, Penegak Hukum dan Instansi terkait Didesak Turun Lapangan

Grand Regar • Rabu, 6 Maret 2024 | 17:22 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi
MANADOPOST.ID-RT RW Net merupakan ‘Rukun Tetangga Rukun Warga Network’. Ini merujuk pada bisnis atau layanan penyedia internet yang biasanya beroperasi di tingkat lingkungan atau komunitas yang diorganisir berdasarkan struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Bisnis RT RW Net menyediakan akses internet, dengan menggunakan infrastruktur jaringan lokal yang biasanya dibangun dan dioperasikan oleh pemilik bisnis atau pengelola lokal.

Namun pada kenyataanya, saat ini di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), banyak pengelola usaha layanan internet tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah alias ilegal ilegal.

Modus mereka menggunakan jaringan/bandwidth milik pemerintah (Telkomsel, red). Kemudian dengan menggunakan rangkaian peralatan, dijual kembali dengan harga yang relatif murah ke pelanggan/masyarakat dalam bentuk voucher maupun paket bulanan.

Menurut Steven Kaunang, warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Tuminting dan Tasrin, warga Kelurahan Sumompo, sebagai pelaku bisnis voucheran tersebut, mengaku telah menjalankan usaha ini kurang lebih dua tahun.

Menurut mereka terkait perizinan sudah ditangani langsung oleh ISP (Internet Service Provider/penyedia layanan internet), yang memiliki perjanjian kerjasama denga mereka.

Namun, ada juga pengusaha bisnis ini yang tidak mematuhi peraturan. “Kami tidak tahu soal izin, karena setahu kami, kami ada dalam satu izin perusahan dan kami memiliki organisasi koperasi,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan mempublikasikan identitasnya.

Terpisah, Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Nusantara Merdeka Yohanes Missah, kepada awak media mengatakan sangat prihatin dengan kejadian tersebut.

Menurutnya, aturan terkait pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam UU Telekomunikasi Nomor 36/1999 khususnya Pasal 47, yang menyebutkan, “Bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.

Kemudian pasal 48 menyebutkan, penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Ketentuan perundang-undangan sudah jelas mengatur sanksi, jadi saya rasa perlu ada tindakan dari pihak penegak hukum dan instansi terkait. Kami akan segera melayangkan surat ke Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi serta Instansi terkait untuk segera turun lapangan, karena disinyalir banyak petinggi maupun orang dalam terlibat dalam kegiatan tanpa izin resmi tersebut,” sorot Yohanes Missah.

Editor : Grand Regar
#Sulut #Internet #ilegal