Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PN Manado Main Tunda Eksekusi di Wisma Sabang Sario, Padahal Sudah Ada Putusan Pidana dan Inkrah MA

Tanya Rompas • Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:08 WIB

 

Lokasi tanah Wisma Sabang di Sario.
Lokasi tanah Wisma Sabang di Sario.
MANADOPOST.ID- Penundaan proses pelaksanaan eksekusi tanah di Wisma Sabang Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado oleh Pengadilan Negeri Manado dipertanyakan.

Pasalnya, dalam penetapan tertanggal 19 Juni 2023 sudah jelas mengabulkan permohonan agar dilakukan eksekusi. Dengan jalan menghukum siapa saja yang mendapat hak dari tanah eigendom yang telah dikonversi menjadi hak milik sebidang tanah pekarangan Wisma Sabang sertifikat hak guna bangunan Nomor 20/Sario seluas 1.790 m² tertanggal 12 Desember 1973, yang terletak di Jalan Ahmad Yani 17 No 92 Kelurahan Sario Tumpaan Manado, agar keluar dari tanah tersebut dan menyerahkan kepada pemohon untuk dibagi waris kepada ahli waris lainnya secara bebas dan leluasa.

Namun sampai saat ini PN Manado terus menunda dengan berbagai macam alasan. Padahal juga sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) Nomor 1839 K/Pdt/2020 jo tanggal 9 September 2020 antara Cathalina Binul dkk dan Hengky Wowor dkk, yang menyatakan bahwa Henky Wowor tidak memiliki atas hak yang sah untuk.menjual objek eksekusi.

"Sebab Henky Wowor membeli objek dari Hengky Kaunang yang sudah pernah dihukum berdasarkan hukuman pidana pemalsuan," ujar Leonardo Poluan selaku ahli waris.

Disampaikannya, sejak 2017 sampai saat ini PN Manado telah beberapa kali menerbitkan penetapan eksekusi. Namun pihaknya heran tiap kali harus eksekusi, muncul lagi putusan lain.

"Sampai sekarang begitu. Makanya PN Manado terus menunda eksekusi. Dan setiap kali kami ke PN Manado, disampaikan bahwa ada perlawanan dari ketua PN. Padahal sudah ada putusan inkrah dari MA. Dimana putusan MA 1.839 itu adalah paling akhir. Namun lagi-lagi, setiap kali saya ke PN dan tanya, mereka sampaikan eksekusi ditunda karena ada sertifikat lain. Padahal dugaan kami sertifikat lain itu palsu. Ini bahaya lagi," bebernya.

Dia menjelaskan, pihaknya berperkara pada 2003 atas tanah di Wisma Sabang ini dan menang. Kemudian tahun 2024 ada yang datang mengaku bahwa itu tanah keluarga.

"Namun kami kalahkan mereka lagi. Walaupun pada 2003 itu sudah putusan inkrah, tapi mereka gugat lagi katanya ahli waris tak sah. Ketika kami selidiki, dokumen yang dipakai untuk menggugat itu ternyata memakai dokumen palsu. Kami laporkan ke Polda, diproses dan hasilnya terbukti jelas bahwa ada pemalsuan dokumen. Ditingkatkan, sampai ada penahanan. Polisi pun sudah perintahkan atas hasil putusan untuk dieksekusi. Tapi sampai saat ini belum," terangnya.

Dirinya mengaku mengantongi dokumen putusan inkrah dari MA. Yang dimana menegaskan bahwa yang menggugat pihaknya itu tidak berhak.

"Makanya kami masuk ke PN dengan putusan inkrah ini. Kemudian sudah lakukan penetapan eksekusi oleh PN Manado. Hanya saja sampai sekarang tanggalnya tidak ada kapan eksekusi. Itu yang jadi pertanyaan," sesalnya.

Secara historis, lanjutnya, surat penundaan eksekusi itu menunjukan bahwa Ketua PN Manado tidak memahami duduk perkara secara baik.

"Secara formal, penundaan eksekusi dapat dilakukan jika ada pihak yang memohonkan penundaan. Namun, setelah kami cermati surat penundaan Ketua PN Manado itu, ternyata tidak ada permohonan penundaan eksekusi dari termohon maupun pihak ketiga terhadap penetapan tanggal 19 Juni 2023," ungkapnya.

Penundaan eksekusi oleh Ketua PN Manado berbentuk surat biasa. Itu dinilai melanggar hukum acara dan praktik peradilan yang berlaku. Dimana penundaan eksekusi dituangkan dalam bentuk penetapan ketua pengadilan.

Secara materil, alasan penundaan eksekusi yang disampaikan Ketua PN Manado dalam surat tersebut sangat tidak beralasan. Sebab, Ketua PN Manado menguraikan beberapa putusan perkara yang seolah-olah bertentangan atau bahkan membatalkan hak pemohon untuk melanjutkan eksekusi berdasarkan penetapan nomor 112/Pdt.G/2023/PN.Manado tanggal 19 Juni 2023.

Namun secara substansi, lanjut Leo, alasan uraian beberapa perkara yang dipakai Ketua PN Manado telah terselesaikan dengan adanya putusan pidana PN Manado 480/Pid.B/2011/PN.Mdo jo putusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 45/Pid/2011PT.Mdo jo putusan MA nomor 1210 K/Pid/2012 yang isinya menyatakan Hengky Kaunang bersalah terkait penggunaan keterangan palsu yang digunakan untuk berperkara di 207.

"Maka dari itu, dengan demikian kami ahli waris adalah pihak yang paling sah dan benar terhadap objek eksekusi yakni tanah di Wisma Sabang Sario Tumpaan," pungkasnya.(***)

Editor : Tanya Rompas
#Sario #PN Manado #Eksekusi #Wisma Sabang