Namun, informasi terbaru mengungkap adanya keberadaan tiga unit excavator dan tiga bak rendaman besar yang digunakan untuk pengolahan emas.
Tambang ilegal tersebut diduga milik seorang bernama LP alias Lolleh. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap operasi tersebut. Namun, keberadaan alat berat di lokasi menandakan aktivitas pertambangan sudah berjalan cukup lama dan terorganisir.
Padahal Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, telah menginstruksikan jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Bukan tanpa alasan. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan, terutama pencemaran air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Selain itu, operasi tambang ilegal juga berpotensi menyebabkan konflik lahan serta merugikan negara dari segi pajak dan pendapatan daerah.
Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk mencegah semakin meluasnya tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan warga sekitar.(gnr)
Editor : Grand Regar