Terbaru, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap DPO An. Faradila Eunike Wangania di Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 11 Februari 2025.
"Faradila Eunike Wangania ditangkap untuk dilaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Manado yang menghukumnya atas pelanggaran pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia," beber Kajati Sulut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Januarius Lega Bolitobi SH.
Menurut kronologi penangkapan, pada hari Selasa, 11 Februari 2025, tim intelijen Kejati Sulut melakukan briefing di Kantor Kejati Sulut sebelum bergerak ke Kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara.
"Sekitar jam 13:40 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado untuk proses pengamanan dan eksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon," tambahnya.
Faradila Eunike Wangania sebelumnya telah terbukti melarikan diri setelah divonis pada 6 Desember 2022 dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp.10.000.000,00.
Kejaksaan Negeri Manado sebelumnya telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang.(gnr)
Editor : Grand Regar