Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penasehat Hukum Dirut Perumda Pasar Manado Sampaikan Kondisi Pengelolaan Keuangan hingga Perkembangan Operasional Selang Empat Tahun Terakhir

Grand Regar • Senin, 28 April 2025 | 18:28 WIB

Doan Tagah SH
Doan Tagah SH
MANADOPOST.ID-Penasehat Hukum Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, Doan Vendy Tagah, SH, CLA, menyampaikan klarifikasi terkait perjalanan kepemimpinan, pengelolaan keuangan, serta perkembangan operasional Perumda Pasar Manado dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, berdasarkan hasil pendalaman bersama kliennya, Lucky Senduk.

Dalam keterangan tertulisnya, Doan Vendy Tagah menjelaskan bahwa posisi Direktur Utama Perumda Pasar Manado pada periode tersebut diisi oleh beberapa pejabat, yakni: Stenly Suwuh (Januari 2021–Maret 2021), Jootje Rumondor (April 2021–16 Mei 2021), Rolland Roeroe (17 Mei 2021–16 Mei 2022), dan Lucky Senduk, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama mulai 17 Mei 2022 hingga 23 Maret 2023, serta diangkat sebagai Direktur Utama definitif sejak 24 Maret 2023 hingga saat ini.

Doan menambahkan, sejak kepemimpinan Lucky Senduk, Perumda Pasar Manado mulai menjalankan audit keuangan oleh Akuntan Publik Independen. Hal ini menjadi terobosan penting mengingat sebelumnya, sejak berdirinya PD Pasar, tidak pernah dilakukan audit eksternal oleh akuntan publik.

Selain itu, berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Manado pada tahun 2021 atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2020 hingga Mei 2021, ditemukan sejumlah permasalahan, antara lain: Belanja pada tahun 2020 sebesar Rp4,3 miliar yang tidak didukung bukti yang benar dan sah, Administrasi pertanggungjawaban periode 2020 hingga Mei 2021 yang tidak dilengkapi bukti sah sebesar Rp10 miliar, Pinjaman karyawan yang belum dikembalikan ke kas perusahaan sebesar Rp830 juta, Tunggakan setoran retribusi sebesar Rp249 juta.

Di samping itu, Doan Vendy Tagah menerangkan bahwa sejak Februari 2024, Perumda Pasar Manado dipercayakan untuk mengelola sejumlah aset milik Pemerintah Kota Manado, meliputi Malalayang Beach Walk (MBW), Pasir Putih Sario, Dermaga Manado Bay di Kawasan Megamas, Daseng Karang Ria Tuminting, serta Pasar Tematik Tongkaina.

Seluruh biaya pemeliharaan, kelengkapan fasilitas, dan operasional dari aset-aset tersebut menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Manado, dengan total beban tahun 2024 mencapai Rp1,4 miliar.

Pendapatan bulanan Perumda Pasar Manado saat ini berkisar antara Rp2,8 miliar hingga Rp3 miliar. Namun demikian, beban operasional cukup tinggi, mencakup gaji karyawan sebesar Rp2 miliar per bulan, biaya listrik, air, dan bahan bakar minyak kendaraan sampah sebesar Rp220 juta, iuran BPJS sebesar Rp200 juta, serta pajak pengelolaan parkir yang pada tahun 2023 berkisar Rp250 juta hingga Rp270 juta per bulan (30%), dan mengalami penurunan pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta per bulan (10%). Selain itu, terdapat pula beban pajak PPh Pasal 4 dan PPh 21 sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta per bulan.

Doan juga mengungkapkan bahwa laporan neraca akhir tahun Perumda Pasar Manado masih menunjukkan posisi rugi. Hal ini disebabkan tidak dilakukannya perhitungan penyusutan aset yang dijadikan modal dasar perusahaan sejak awal berdiri. Baru pada laporan keuangan tahun 2022, perhitungan penyusutan aset mulai diterapkan melalui pemeriksaan oleh akuntan publik independen. Akibatnya, Perumda Pasar Manado belum dapat membagikan laba sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.

Meskipun demikian, berdasarkan laporan arus kas tahunan, Perumda Pasar Manado tetap mencatatkan laba, meskipun dalam jumlah yang relatif kecil.

Sebagai bentuk pembenahan dan modernisasi, sejak tahun 2022, Perumda Pasar Manado mulai menerapkan sistem digitalisasi pendapatan pada sejumlah unit pasar, antara lain Unit Jengki Bersehati, Unit Pinasungkulan, dan Unit Shopping Jarod. Selain itu, Direksi secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan.

"Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai Penasehat Hukum Direktur Utama Perumda Pasar Manado, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Utama PD Pasar Kota Manado," ujar Doan Vendy Tagah, SH, CLA, menutup pernyataannya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#MANADO #Perumda Pasar