Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sulut Pasar Gelap Sianida Ilegal, Ratusan Kaleng Disita Dittipiter Bareskrim, Diduga Milik Ko Alvin dan Ko Afandi, Diserahkan ke Indagsi Polda Sulut

Grand Regar • Jumat, 23 Mei 2025 | 07:25 WIB

Gudang sianida di Minut dipoliceline Bareskrim Polri. Milik Ko Alvin
Gudang sianida di Minut dipoliceline Bareskrim Polri. Milik Ko Alvin
MANADOPOST.ID-Dittipiter Bareskrim Polri mengobok-obok gudang sianida ilegal di wilayah Minahasa Utara, Kotamobagu hingga Gorontalo.

Gudang-gudang tersebut diduga milik dua pengusaha besar, yaitu Afandi dan Alvin. Dari informasi yang didapat Manado Post, sebanyak 257 kaleng sianida dipoliceline oleh tim Dittipiter Bareskrim.

Selanjutnya, pemeriksaan Afandi dilakukan oleh Bareskrim dan Ko Alvin dilakukan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut. Alvin merupakan pemilik gudang sianida di Minut.

Sementara Afandi memiliki gudang di Kotamobagu dan Gorontalo. Khusus Gorontalo sudah dipoliceline bersama gudang di Minahasa Utara. Sementara Kotamobagu terinformasi upaya penggerebekan telah bocor lebih dulu.

Pengungkapan di Sulut merupakan hasil penyidikan Dittipiter Bareskrim di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Terinformasi sianida ilegal telah beredar berulang kali di wilayah Sulut dan beberapa wilayah di Timur Indonesia.

Hal itu dibenarkan Direktur Dittipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. “Sianida ini sudah dipasarkan di wilayah Sulut, kemudian Sulsel, Kalimantan dan beberapa wilayah lain di Indonesia Timur,” Brigjen Nunung saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Afrizal saat dikonfirmasi, belum memberikan banyak keterangan. “Saya minta petunjuk pak dir dulu,” tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi kemarin, belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang diduga disimpan secara ilegal di wilayah Minahasa Utara (Minut) dan Kotamobagu serta Gorontalo.

Pengungkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, dalam operasi yang melibatkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Dua orang pria yang diketahui bernama Ko Afandi dan Ko Alvin, disebut sebagai pemilik dari bahan berbahaya tersebut. “Ko Alvin pemilik gudang di Minut. Sementara Afandi yang mempunyai gudang di Kotamobagu dan Gorontalo,” ungkap sumber terpercaya.

“Alvin orang Minut, sedangkan Afandi orang Makassar,” tambah sumber terpercaya Manado Post.

Keduanya terinfirmasi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sulut. “Afandi Bareskrim yang periksa. Alvin Polda Sulut yang periksa beber sumber lagi.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peran masing-masing, serta tujuan kepemilikan sianida tersebut.

Sementara itu, barang bukti berupa sianida yang ditemukan dalam jumlah signifikan kini telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik dari Subdit Indagsi (Industri dan Perdagangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan mengingat potensi bahaya tinggi dari sianida serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya di masyarakat.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Kotamobagu #ilegal #Gorontalo #Polda Sulut #sianida #Minut