MANADOPOST.ID- Judi sabung ayam meresahkan warga.
Kali ini praktik kasus 303 dan 302 KUHP, lagi meraja di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Wilayah Kepolisian Polresta Manado.
Ironisnya aksi ini disebut-sebut mendapat 'restu' oknum Kepala Desa berinisial RR.
"Kegiatan ini harus ditindak pihak Polri karena dapat merusak moral masyarakat terutama anak di bawah umur," tegas salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasi pada Senin (02/06/2025).
Diungkapkan warga, lebih meresahkan giat judi itu beroprasi saat hari ibadah yang letaknya berada di pemukiman warga.
Pemerintah setempat juga khususnya Hukum Tua diminta harus bersikap tegas.
"Hari minggu merupakan hari ibadah umat kristen ini sangat mengganggu Kamtibmas. Hukum Tua setempat harusnya tegas dan lakukan teguran, apa lagi oknum penyelenggara warganya sendiri," pesan warga.
Sementara itu, Oknum Kepala Desa Berinisial RR menepis bahwa judi sabung ayam mendapat dukungan dari pemerintah.
"Hal-hal seperti itu tidak pernah saya kasih izin," tegas RR. (*)
Editor : Gregorius Mokalu