MANADOPOST.ID—Enam tahun sudah CE, perempuan asal Manado yang kini tinggal di Jakarta, berjuang mencari kejelasan keberadaan putri kandungnya, Graciel Rosseana, yang lahir pada 6 Juli 2019. Sejak bayi, anak tersebut dibawa oleh ayah biologisnya, seorang pria berinisial MC, dan hingga kini belum pernah kembali ke pelukan sang ibu.
Kepada Manado Post, CE menceritakan bahwa peristiwa itu bermula hanya sepekan setelah kelahiran Graciel. MC datang bersama seorang rekannya berinisial SK dengan alasan ingin membantu merawat bayi sementara CE memulihkan diri pasca operasi. “Waktu itu dia janji akan mengembalikan anak saya dalam tiga bulan, setelah saya sembuh. Tapi setelah itu dia mulai menghilang. Saya hanya sempat bertemu dia beberapa kali, tapi tanpa anak saya, kemudian setelah itu semua kontak saya diblok,” ujar CE, menahan tangis.
Belakangan, CE mengetahui bahwa MC ternyata telah memiliki istri dan keluarga, meski sebelumnya mengaku lajang. “Dulu dia tunjukkan KTP dan bilang masih single. Bahkan foto istrinya dia bilang sepupunya, dan anak-anaknya disebut keponakan,” kata CE.
Merasa haknya sebagai ibu dirampas, CE melapor ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama dikeluarkan pada 11 September 2023 dengan nomor B/5662/IX/RES.1.24/2024/Sat Reskrim.
Polisi kemudian sempat memanggil terlapor dua kali dan menggelar upaya restorative justice pada Februari 2025. Saat itu, terlapor menyatakan bersedia mengembalikan anak, sehingga CE sempat mempertimbangkan mencabut laporan. Namun, janji itu tak pernah ditepati. “Sejak pertemuan restorative justice itu, dia justru menghilang lagi,” ungkap CE.
Menurut CE, sejak pelaporan pertama dua tahun lalu, hingga kini proses hukum mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Terbaru, pada 25 Juli 2025, ia menemui penyidik. Namun, ia justru diberitahu bahwa ancaman pidana untuk perkara tersebut dinilai ringan. Polisi menyebut akan memanggil terlapor kembali, tetapi tanpa penegasan kapan langkah hukum lebih lanjut akan diambil.
Keluarga CE di Manado menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara ini. Mereka berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut turun tangan mengawal kasus tersebut. “Ini bukan sekadar soal pribadi, tapi hak dasar seorang ibu untuk bertemu dan membesarkan anaknya. Kami minta aparat bersikap tegas dan meneruskan kelanjutan laporan kami,” ujar salah satu anggota keluarga.(fgn)
Editor : Foggen Bolung