Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Ibu Asal Manado yang Sudah Enam Tahun Tak Bertemu Anak, Kini Dibawa ke Komnas Perempuan

Foggen Bolung • Minggu, 3 Agustus 2025 | 15:24 WIB

 

Korban CE bersama kuasa hukum usai melakukan pelaporan di Komnas Perempuan, Jakarta, (1/8).
Korban CE bersama kuasa hukum usai melakukan pelaporan di Komnas Perempuan, Jakarta, (1/8).

MANADOPOST.ID—Perjuangan CE, perempuan asal Manado yang sudah hampir enam tahun tak bertemu anak kandungnya, kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, CE resmi melapor dan berkonsultasi dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Jumat (1/8).

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perjuangannya mencari keadilan, setelah laporan yang ia buat di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan sekitar dua tahun lalu belum membuahkan hasil berarti.

Kasus ini berawal pada 2019, ketika anak CE yang baru berusia beberapa hari dibawa oleh ayah biologisnya. Sejak itu, CE tidak pernah lagi dipertemukan dengan putrinya. Laporan pidana yang ia buat di Polres Jakarta Selatan menggunakan Pasal 330 KUHP telah memeriksa enam saksi, mengumpulkan bukti dokumen kelahiran anak, dan bahkan menemukan serta memeriksa pihak terlapor. Pertemuan restorative justice sempat dilakukan pada Februari lalu, namun janji terlapor untuk mengembalikan anak tak pernah terealisasi.

Baca: Perempuan Asal Manado Enam Tahun Tak Bertemu Anak, Laporan Polisi di Polres Jakarta Selatan Masih Mandek

Kuasa hukum CE, Bonny Andalanta Tarigan, S.H., menyatakan bahwa langkah ke Komnas Perempuan diharapkan menjadi penguat bagi perjuangan kliennya. “Hari ini (1/8) kami, saya bersama CE hadir di Komnas Perempuan menindaklanjuti pengaduan serta berkonsultasi. Kami berharap hal ini menjadi salah satu penguat bagi klien dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai seorang ibu yang juga sebagai kelompok rentan dalam kasus ini,” katanya.

Tarigan membeber, kasus ini sendiri sudah bergulir sekitar dua tahun di Unit PPA Polres Jaksel dengan laporan pidana Pasal 330 KUHP. “Sudah ada enam saksi yang diperiksa termasuk bukti-bukti dokumen kelahiran anak. Pihak terlapor juga sudah ditemukan dan diperiksa, bahkan telah dilakukan pertemuan restorative justice pada Februari lalu. Namun sayangnya sampai detik ini klien masih belum bisa bertemu anaknya sejak dilahirkan enam tahun lalu,” tegasnya.

“Kami berharap penyidik pada Unit PPA Polres Jaksel tidak ragu-ragu untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” harap Tarigan.

Diketahui, Komnas Perempuan telah menerima dan mempelajari laporan CE dan berjanji akan segera melakukan tindaklanjut dari laporan ini.(fgn)

Editor : Foggen Bolung
#polres jakarta selatan #hukum #Komnas Perempuan