MANADOPOST.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado mengungkap kasus dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual yang melibatkan dua pemuda asal Kota Manado berinisial JA dan CT terhadap seorang perempuan.
Fakta ini disampaikan dalam pers rilis resmi yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Kapolresta Irham menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam dan satu flashdisk yang berisi rekaman video aksi para pelaku.
Menurut Irham, modus operandi kedua pelaku dimulai saat mereka mengajak korban ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Megamall.
Di lokasi tersebut, korban dibuat lengah dan kemudian diajak mengonsumsi minuman keras hingga dalam kondisi mabuk berat.
Memanfaatkan keadaan, JA dan CT membawa korban masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah, korban disetubuhi secara bergiliran dan berulang kali, sambil direkam menggunakan ponsel.
Rekaman tersebut kemudian disimpan oleh para pelaku sebagai dokumentasi aksi bejat mereka.
“Motif para pelaku ini pelampiasan nafsu birahi untuk mendapatkan kepuasan pribadi,” ungkap Irham.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polresta Manado menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi korban. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight