Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Seminar Nasional RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia di Unima

Grand Regar • Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:59 WIB

Universitas Negeri Manado menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2025.
Universitas Negeri Manado menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2025.
MANADOPOST.ID-Universitas Negeri Manado menjadi tuan rumah pelaksanaan Seminar Nasional bertajuk “RUU KUHP & Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Agustus 2025.

Seminar ini diselenggarakan dalam rangka mendiskusikan dinamika dan arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia yang tengah dirancang melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Seminar menghadirkan narasumber nasional yang berkompeten di bidang hukum pidana, yaitu Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan RI. Kemudian Prof. Dr. Adensi Timomor, S.H., M.H., M.Si, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado. Dan Amin Sutikno, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Manado.

Ketiga narasumber secara mendalam membedah topik pembaruan sistem peradilan pidana, urgensi rekonstruksi hukum acara, serta implikasi sosial, filosofis, dan yuridis dari disahkannya KUHP baru dan integrasi dengan RUU KUHAP.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, yang turut membuka kegiatan ini, menyampaikan bahwa kegiatan ini turut serta berpartisipasi membahas, mengkaji, memberikan masukan-masukan yang positif sehingga pelaksanaan KUHP maupun KUHAP baru terlaksana dengan baik sehingga Prinsip Due Process of Law dalam rancangan KUHP & KUHAP dapat tercapai dengan baik.

Pokok-Pokok Bahasan Seminar yaitu Due Process of Law dalam RKUHAP oleh Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa serta mekanisme kontrol antar institusi penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS) dipaparkan sebagai model ideal untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dan mengurangi potensi kasus yang menguap.

Praperadilan dan Saksi Mahkota dibedah oleh Ketua PN Manado, Amin Sutikno, sebagai elemen fundamental dalam menjamin keabsahan proses hukum serta menjaga keseimbangan antara hak asasi dan kepentingan penegakan hukum.

Seminar ini juga menjadi ruang akademik kritis dalam merespons perubahan paradigma pemidanaan yang kini bergeser dari pendekatan retributif menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kegiatan yang dihadiri oleh civitas akademika UNIMA, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Utara, para pegawai Kejaksaan se-Sulawesi Utara dan undangan lainnya ini diharapkan dapat menjadi katalisator dukungan publik dan akademik terhadap penyempurnaan RUU KUHAP sebelum diberlakukan secara nasional seiring efektifnya KUHP baru pada 1 Januari 2026,” tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi.(gnr)

Editor : Grand Regar
#seminar naional #Unima