Kasus pertama terungkap pada Senin, 25 Agustus 2025, di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Polisi mengamankan tersangka Allan Grantino Moding alias Ako (30), warga Desa Tountimomor, Kecamatan Kakas Barat. Allan diduga kuat terhubung dengan jaringan Lapas Kelas II B Tondano.
Dari tangannya, petugas menyita lima paket sabu seberat 1,77 gram. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Minahasa, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di Kelurahan Talikuran, Kecamatan Kawangkoan Utara. Tersangka dalam kasus ini adalah Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari hasil penyelidikan, Ricko membawa sabu dari Kota Palu untuk diedarkan di wilayah Minahasa.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan 19 paket sabu dengan berat 16,96 gram, disembunyikan di dalam pintu mobil bagian samping kanan depan. Tersangka mengaku membeli sabu di Palu pada 19 September 2025 seharga Rp15 juta dengan jumlah 25 paket.
Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa, Rabu (24/9/2025), menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menekan peredaran narkoba.
“Dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengamankan sekitar 24 paket sabu dengan total berat bersih sekitar 18 gram. Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memutus rantai peredaran narkoba di Minahasa,” tegas Kapolres.
Ia menekankan, penegakan hukum dijalankan secara tegas, transparan, dan tetap berlandaskan alat bukti yang sah. Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, hingga komunitas.
"Langkah pencegahan penting dilakukan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. Kapolres juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat luas dalam perang melawan narkoba.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger Daromes, mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke JPU.
“Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Polres Minahasa memastikan proses penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan narkoba lintas daerah yang terkait dengan kedua tersangka.(gnr)