Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satreskrim Polres Boltim Gerebek Penimbunan Solar di Buyat, Ribuan Liter BBM Diamankan

Grand Regar • Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggerebek lokasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Boltim
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggerebek lokasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Boltim
MANADOPOST.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggerebek lokasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim, Senin (6/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan liter solar yang disimpan di halaman rumah warga. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/631/X/OPS.1.3./2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga tandon besi warna putih berisi sekitar 2.500 liter solar serta 36 jeriken plastik kuning berkapasitas 22 liter yang juga berisi solar.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penampungan solar di halaman rumah milik warga berinisial A di Desa Buyat. BBM tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pengolahan emas di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,”
ujar Kasatreskrim Polres Boltim Iptu Jerry Andriansyah Tambunan.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi Andi (Mas Andi) mengungkap bahwa bahan bakar tersebut merupakan milik seseorang bernama Aring, dan sudah berada di lokasi sejak April 2025. Solar itu digunakan untuk kebutuhan pengolahan emas milik (Ko C) dan JG di Ratatotok, Mitra.

Menurut keterangan saksi, BBM diangkut menggunakan dump truck berwarna putih dan diturunkan di lokasi penampungan, sebelum dibawa ke tempat pengolahan emas menggunakan kendaraan R4 (Rambo).

Sebagai langkah lanjutan, tim penyelidik mengamankan 36 jeriken solar, memasang garis polisi (police line) di sekitar tiga tandon besar, serta mengambil keterangan saksi dan menyusun berita acara untuk laporan kepada pimpinan.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan, sementara lokasi kami pasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”
tambah Iptu Jerry.

Kasatreskrim menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boltim dalam menindak praktik penimbunan BBM ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.(gnr)

 

 

Editor : Grand Regar
#Boltim #BBM Ilegal