Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Vonis 10 Tahun untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Minahasa, GPS-KAKSBG: Hak Restitusi Korban Belum Dipenuhi

Tanya Rompas • Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:29 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID — Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider) kepada Jatiman Rahman, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap salah satu siswi di Pondok Pesantren Minahasa. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yance Patiran SH MH pada Rabu (15/10).

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Ervina Muslim SH, yang menilai Rahman terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Namun, dalam pembacaan putusan, majelis hakim tidak menetapkan restitusi bagi korban, meski hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dua organisasi, Gerakan Perempuan Sulut (GPS) dan Koalisi Anti Kekerasan Seksual Bolaang Mongondow Raya (KAKSBG), menyampaikan apresiasi atas langkah tegas majelis hakim serta JPU yang telah menuntut berat pelaku. Namun, menyayangkan absennya penetapan hak restitusi korban dalam putusan tersebut.

“UU TPKS secara tegas menyatakan bahwa restitusi adalah hak korban, bukan pilihan. Ketika hal itu diabaikan, berarti hak korban atas keadilan belum sepenuhnya terpenuhi,” ujar GPS dan KAKSBG dalam keterangan tertulis.

Pasal 16 ayat (1) UU TPKS menegaskan bahwa “Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya, menurut ketentuan undang-undang, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.”

Selain itu, Pasal 30 UU TPKS menyebutkan bahwa korban berhak atas ganti rugi dan layanan pemulihan, meliputi kehilangan penghasilan, penderitaan langsung, biaya medis dan psikologis, serta kerugian lainnya.

Dalam perkara ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan surat perhitungan restitusi sebesar Rp29.343.000 melalui Surat No. R-4609/5.2.HSKR/LPSK/8/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Namun, restitusi tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan JPU Kejari Manado, sehingga tidak ikut dipertimbangkan dalam putusan.

Padahal, menurut Pasal 8 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan restitusi meskipun tidak diajukan oleh JPU, sepanjang berkas perhitungan telah diterima pengadilan.

Sebagai perbandingan, dalam kasus pemerkosaan berkelompok terhadap anak di Pengadilan Negeri Airmadidi yang diputus pada 5 Agustus 2025, majelis hakim memasukkan restitusi korban meski tidak dicantumkan dalam tuntutan JPU.
Dalam perkara itu, berkas restitusi diserahkan oleh penasihat hukum korban hanya sehari sebelum sidang putusan, namun hakim tetap memutuskan pemberian restitusi sebagian.

Situasi serupa terjadi dalam kasus Jatiman Rahman, di mana berkas restitusi dari LPSK RI telah dikirim ke PN Manado dan Kejari Manado. Karena itu, majelis hakim sebenarnya memiliki dasar hukum kuat untuk menetapkannya langsung dalam amar putusan.(***)

Editor : Tanya Rompas
#KAKSBG #gps