Aksi pembongkaran dimulai sekitar pukul 13.30 WITA setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas sabung ayam di area belakang kantor Damkar dan Satpol PP setempat. Tim segera bergerak cepat ke lokasi di bawah pimpinan Katim Aipda Boby Lakaoni.
Dari hasil pembongkaran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 ekor ayam hidup, 11 ekor ayam mati hasil perjudian, 16 bilah pisau taji, dua buah lampu penerang, serta 11 tempat pengisian ayam.
Meski berhasil membongkar arena perjudian, petugas belum sempat mengamankan para pelaku karena mereka melarikan diri begitu menyadari kedatangan aparat.
“Personel bergerak cepat, namun para penjudi sudah keburu kabur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan judi sabung ayam tersebut diduga dibuka oleh Kepala Jaga VIII Desa Matungkas, yang kini tengah dalam proses pengembangan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. “Kami tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional,” tegasnya.
Kegiatan pembongkaran berakhir sekitar pukul 15.12 WITA dalam situasi aman dan kondusif.(gnr)
Editor : Grand Regar