Dijelaskan Balderas, beristiwa ini bermula pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, ketika dua pejabat PT SSI, masing-masing A dan H bersama dua anggota TNI, mendatangi kediaman Windy di Asrama Kompi Bantuan Yonif Raider 712 Paniki Bawah, Kota Manado.
Menurut kuasa hukum, keduanya menuduh kliennya menggelapkan dana perusahaan senilai Rp15 miliar. Dalam pertemuan itu, H disebut melontarkan kalimat bernada ancaman: “Di mana kamu sembunyikan uang Rp15 miliar, kalau kamu tidak jujur akan saya geledah dan buang barang-barang kamu keluar.”
Karena merasa tertekan dan tidak ingin menimbulkan keributan di lingkungan asrama, Windy hanya bisa pasrah saat rumahnya digeledah tanpa surat resmi.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang pribadi milik Windy diambil, antara lain perhiasan emas 20 gram, satu laptop Lenovo, satu ponsel Samsung S24 Ultra, uang tunai Rp70 juta, mesin penghitung uang, serta satu unit mobil Hyundai Creta DB 1317 RP milik suaminya yang merupakan anggota TNI.
Windy kemudian dibawa ke kantor PT SSI Manado untuk diperiksa secara internal oleh dua pegawai perusahaan, R dan N. Dalam pemeriksaan itu, Windy mengaku dipaksa dan diarahkan untuk mengakui perbuatan pengambilan uang di sejumlah ATM BNI di Kota Manado, Airmadidi, dan Langowan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 22 Agustus 2025, Windy kembali ditekan oleh A dan H agar mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening PT SGI (Bank Mandiri 1320022830427), dengan ancaman kasusnya akan dilaporkan ke polisi. Karena takut, Windy akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Namun pada 25 Agustus 2025, A justru melaporkan Windy ke Polresta Manado dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp16.110.950.000, berdasarkan Summary Audit COU Manado tanggal 24 Agustus 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya selisih uang pada brankas BNI Cabang Manado, sementara brankas milik bank lain seperti BTN, Panin, SMBC, dan Bukopin dinyatakan tidak ada selisih.
Karena merasa difitnah, Windy melaporkan balik ke Polda Sulawesi Utara pada 29 Agustus 2025 dengan Nomor STTLP/B/597/VIII/2025/SPKT/POLDA SULUT, terkait dugaan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua oknum PT SSI.
Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan Nomor B/622/X/2025/Ditreskrimum tanggal 15 Oktober 2025, perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Manado, yang juga menangani laporan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum menilai pelimpahan ini tidak wajar dan menimbulkan benturan kepentingan. “Penyidik yang sama menangani dua perkara dengan posisi hukum yang saling berlawanan — satu sebagai pelapor, satu sebagai terlapor. Hal ini jelas tidak objektif,” tegas Penghiburan Balderas.
Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu beberapa hari sejak laporan dibuat, Windy langsung menerima Surat Panggilan Nomor S.Pgl/681/IX/2025/Reskrim dan SPDP Nomor B/343/IX/2025/Reskrim, yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses ini kami nilai tidak transparan dan cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga kini tidak pernah ada bukti konkret bahwa ada uang perusahaan yang benar-benar hilang,” jelas Balderas.
Tim hukum juga menyoroti hasil audit internal yang dijadikan dasar laporan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tidak ada konfirmasi resmi dari pihak Bank BNI Cabang Manado selaku pemilik dana. “Sampai hari ini, penyidik belum pernah memeriksa pihak bank untuk memastikan apakah benar terjadi kehilangan uang. Semua hanya berdasar laporan internal perusahaan,” tambahnya.
Windy kepada kuasa hukumnya membantah keras tuduhan tersebut. Ia menilai, tuduhan penggelapan adalah rekayasa internal PT SSI untuk menciptakan kerugian fiktif demi mengklaim dana asuransi. Berdasarkan pengakuannya, praktik serupa pernah terjadi di lingkungan PT SSI, antara lain pada peristiwa vandalism ATM yang kemudian dijadikan dasar klaim asuransi.
Dalam dokumen yang dimiliki kuasa hukum, tercatat dua kasus sebelumnya: 29 Januari 2025 di ATM Mutiara Berlian Malalayang, dilaporkan kerugian Rp168,3 juta; 1 April 2025 di ATM Kakaskasen I, dilaporkan kerugian Rp692,6 juta.
Namun, menurut berita acara dari pihak bank, kedua kasus tersebut tidak menimbulkan kehilangan uang tunai, dan hanya berupa kerusakan fisik pada mesin ATM.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap dugaan intervensi aparat penegak hukum. Menurut mereka, salah satu pejabat kepolisian berinisial MI, kata Balderas, diduga pernah menghubungi pihak pengacara untuk mengundurkan diri dari pendampingan hukum Windy dengan imbalan uang Rp2 miliar yang dijanjikan pihak perusahaan. “Kami menganggap ini sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelecehan terhadap profesi advokat,” ujar Balderas.
Karena menilai penyidikan di Polresta Manado sarat kejanggalan dan tidak objektif, tim kuasa hukum telah dua kali mengirimkan permohonan perlindungan hukum, masing-masing melalui surat Nomor 25/B-IX/2025 tanggal 23 September 2025 dan Nomor 26/B-IX/2025 tanggal 1 Oktober 2025.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Panglima Kodam XIII/Merdeka, mengingat peristiwa penggeledahan terjadi di lingkungan asrama TNI dan melibatkan dua anggota militer.
“Klien kami bukan hanya korban kriminalisasi, tapi juga korban intimidasi di lingkungan yang seharusnya aman. Kami berharap perkara ini ditarik ke Polda Sulut untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak,” tutup Balderas.
Sidang Praperadilan dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober 2025, sedangkan Gugatan PMH akan disidangkan Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Manado.(gnr)
Editor : Grand Regar