Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tim Tabur Kejati Sulut Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kejati Papua Barat

Grand Regar • Minggu, 2 November 2025 | 03:40 WIB

Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat
MANADOPOST.ID-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, atas nama DD alias Neng dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, pada 1 November 2025, pukul 08.12 WITA di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pada surat permintaan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor R-165/R.2/Dti.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang mengajukan bantuan pengamanan dan eksekusi terhadap terpidana kepada Tim Tabur Kejati Sulut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH kepada Manado Post.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk proses penyerahan kepada jaksa untuk dilaksanakan eksekusi. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Tomohon.

Terpidana DD alias Neng merupakan buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan: Surat Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4268 K/Pid.Sus/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 58/PID.SUS/2023/PT MNK tanggal 15 Januari 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 41/Pid.Sus/2023/PN Ffk tanggal 20 November 2023.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-400/R.2.12.3/Eku.3/12/2024 tanggal 05 Desember 2024.

Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan berbagai cara termasuk ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang untuk tujuan eksploitasi di wilayah Republik Indonesia.

Perbuatan terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Putusan MA menjatuhkan pidana terhadap terpidana 8 (delapan) tahun penjara, dikurangi masa penangkapan/penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” urai kasipenkum.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan memastikan setiap terpidana menjalankan hukuman sesuai perintah undang-undang,” sebut kasipenkum.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum melalui pemberian informasi terkait keberadaan para buronan demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan bersama,” tandasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Tim Tabur #Kejati Papua Barat #Perdagangan Orang #Kejati Sulut