Para pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya membenarkan keberhasilan tersebut.
"Polsek Ratatotok berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata angin yang terjadi di Desa Ratatotok Selatan, serta para pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Ratatotok Satu,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama SIK.
Kasus Pertama: Penembakan dengan Senjata Angin
Kasus pertama, berdasarkan LP/B/60/X/2025/SPKT/SEK. RTTK/RES. MITRA/POLDA SULUT, terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di perkebunan Tombas, Desa Ratatotok Selatan. Pelaku melepaskan empat tembakan dari atas bukit ke arah korban yang berada di bawah. Salah satu peluru senapan angin mengenai bahu kanan korban dan menyebabkan luka lecet.
Melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai VR. Setelah dilakukan pencarian, pada 26 Oktober 2025 tim Polsek Ratatotok berhasil mengamankan VR di rumah milik warga berinisial VP. Dari tangan pelaku disita senapan angin jenis Canon yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kasus Kedua: Perampokan di Perkebunan Limpoga
Kasus kedua, sebagaimana tercatat dalam LP/B/65/X/2025/SPKT/SEK. RTTK/RES. MITRA/POLDA SULUT, terjadi di perkebunan Limpoga, Desa Ratatotok Satu. Aksi perampokan pertama terjadi pada 20 September 2025 dini hari, dan kembali terulang pada Oktober 2025. Para pelaku menodong korban AB dan teman-temannya dengan senjata tajam, lalu merampas sejumlah uang tunai sekitar Rp10 juta serta beberapa telepon genggam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kelompok pelaku dipimpin oleh VR, bersama beberapa rekannya yakni JM, BK, DL, AP, YM, JW, YL, dan V, serta belasan orang lainnya. Pada 26 Oktober, polisi kembali menggerebek lokasi persembunyian dan mengamankan VR, JM, BK, dan DL berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan dan perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk kasus penganiayaan, VR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, VR, JM, BK, dan DL dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres AKBP Handoko Sanjaya menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Mitra.
“Kami akan terus menindak tegas setiap tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat seperti penganiayaan bersenjata dan perampokan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara,” tandasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar