MANADOPOST.ID- Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara nomor 242/Pid.B/2025/PN.Mnd terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT. Sidang pada Selasa (18/11) menghadirkan Joucelin Alaida Panese sebagai pelapor sekaligus saksi, bersama saksi-saksi lainnya.
C. Suhadi dan Eddy Gozali selaku kuasa hukum Joucelin Alaida Panese, menyampaikan bahwa kliennya diperiksa terkait kedudukan hukum tanah yang menjadi objek sengketa.
"Pelapor menjelaskan bahwa kepemilikan tanah berdasarkan register yang diperkuat dokumen kelurahan, baik dari Kairagi maupun Paniki Bawah. Klien kami juga menegaskan bahwa pengukuran dan verifikasi di BPN telah dilakukan sebanyak dua kali untuk tanah seluas lebih dari 4 hektar, yang awalnya dimiliki Rantah dan kini menjadi milik Joucelin," kata Suhadi melalui siaran pers, Selasa (18/11/2025).
Suhadi menambahkan, dokumen yang diajukan terdakwa, termasuk putusan perkara No. 19 Tahun 1976, tidak menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.
"Dokumen tersebut berupa surat keterangan, sementara bentuk kepemilikan tanah yang sah biasanya berupa sertifikat atau register resmi. Para terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan asli," ujarnya.
Lebih lanjut, Suhadi menyoroti kejanggalan terkait salinan putusan yang dimiliki terdakwa. "Putusan No. 19 Tahun 1976 yang diklaim dimenangkan terdakwa baru diperoleh dalam bentuk salinan pada 2021. Aslinya tidak ada. Selain itu, putusan tersebut merujuk pada putusan No. 185 Tahun 1969, namun saat dicek di Pengadilan Negeri Manado maupun Mahkamah Agung, dokumen asli tidak ditemukan," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihak terdakwa seharusnya dapat menunjukkan dokumen asli jika memang memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut.
"Jika dokumen kepemilikan yang mereka klaim berasal dari putusan-putusan tersebut, seharusnya dapat dibuktikan dalam persidangan pidana ini," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum pelapor menyoroti proses eksekusi putusan yang tertunda selama puluhan tahun. "Jika benar terdakwa menang perkara pada 1976, seharusnya eksekusi bisa dilakukan lebih awal, bukan baru diurus pada 2022," tuturnya.
Suhadi juga meminta pengadilan berhati-hati dalam memeriksa bukti dan dokumen yang diajukan, agar proses persidangan berlangsung transparan dan sesuai hukum.
Editor : Ayurahmi Rais